KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Mulyadi bersama kuasa hukumnya H. Elyasa Budiyanto mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Karawang untuk menyampaikan pengaduan terkait penggelapan surat kepemilikan tanah yang di duga dilakukan Kepala desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel Karawang.
Elyasa mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan Kepala Dinas DPMD Karawang, Wiwiek, kami menyampaikan keluhan klien kami terkait surat kepemilikan tanah yang berlokasi di blok Cikerug desa Mulyasari Ciampel yang saat ini menjadi polemik.
“Klien kami pada tahun 2013 membeli tanah dari warga blok Cikerug, setelah itu klien kami memberikan kuasa kepada Margono agar surat surat kepemilikan tanah seperti surat bebas sengketa, riwayat tanah, letter C ditingkatkan menjadi Akte Jual Beli (AJB) namun hingga saat ini sudah berjalan 10 tahun, AJB tanah tersebut belum selesai bahkan surat asli riwayat tanah, bebas sengketa dan lain lainnya tidak dikembalikan ke klien kami,”ucapnya, Senin (25/6/2023)
“Kami mendesak Kepala Dinas DPMD Karawang segera memanggil Kepala Desa Mulyasari terkait dugaan penipuan dan penggelapan surat kepemilikan tanah milik klien kami, dan Alhamdulillah hasil pertemuan tadi dengan Kepala dinas DPMD, beliau dalam waktu dekat segera memanggil Kepala desa Mulyasari dan Camat Ciampel untuk klarifikasi hal ini,”pungkasnya.
(Ltf/Bodong)