KARAWANG |infokeadilan.com – Muncul kabar tak sedap media sosial tentang evakuasi pengukuran tanah yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang di Jalan Otto Iskandardinata (Otista), RT 03/21, Cinangoh, Kelurahan Karawang Wetan, Kabupaten Karawang, pada Rabu (12/2/2025), mendapat penolakan keras dari warga.
Lahan seluas 12.164 meter persegi itu menjadi objek sengketa antara warga dan seorang pria bernama Eryanto, yang mengklaim sebagai pemilik sah dengan menunjukkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, warga menolak klaim tersebut dengan alasan mereka telah menempati tanah tersebut selama bertahun-tahun.
Ketegangan pun tak terhindarkan saat petugas BPN mulai melakukan pengukuran. Warga yang merasa haknya terancam langsung bersuara lantang, memprotes tindakan itu. Situasi semakin panas hingga aparat kepolisian dikerahkan ke lokasi untuk mengendalikan keadaan.
“Apa dasarnya kami harus pergi ? Kami sudah tinggal di sini bertahun-tahun! Kami tidak terima tanah ini diambil begitu saja.” Teriak seorang warga dengan nada emosi.
Gema sorakan warga yang menuntut hak mereka terdengar menggema, diiringi aksi pembakaran ban serta pemblokiran jalan sebagai bentuk protes. Saling dorong antara warga dan petugas pun terjadi, namun dapat diredam sebelum berujung bentrokan besar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan akhir mengenai status tanah tersebut. Warga tetap bersikukuh mempertahankan hak mereka, sementara BPN dan pihak terkait masih mencari solusi atas sengketa yang terjadi.
•Red

