Fasilitas Rusak dan Tidak Diperbaiki, Kenyamanan Pasien RS DKH Kedungwaringin Terancam

BEKASI |Infokeadilan.com – Rumah Sakit DKH Kedungwaringin yang berlokasi di Jalan Raya Karawang – Bekasi KM 30, Bojongsari, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, kembali menjadi sorotan publik. Rumah sakit tipe C yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan ini dinilai belum maksimal dalam memberikan pelayanan yang prima, khususnya terkait kelayakan fasilitas penunjang.

Sebagai institusi pelayanan kesehatan, rumah sakit memiliki kewajiban utama menyelenggarakan pelayanan secara paripurna, meliputi rawat inap, rawat jalan, hingga gawat darurat. Hal ini mencakup pula penyediaan sarana dan prasarana yang layak guna mendukung proses penyembuhan pasien, mulai dari tindakan medis, diagnosis, hingga rehabilitasi.

Namun, realita di lapangan menunjukkan kondisi yang jauh dari harapan. Sejumlah pasien mengeluhkan kondisi ruang perawatan yang sangat tidak nyaman akibat banyaknya unit pendingin ruangan (AC) yang rusak dan mati total.

Pasien Bawa Kipas Angin Sendiri

Salah seorang pasien yang sedang menjalani perawatan, Narman, mengaku sangat kecewa dengan kondisi tersebut. Demi mendapatkan kenyamanan dan udara yang segar, ia terpaksa membawa kipas angin sendiri dari rumah.

“Saya merasa sangat kecewa dan tidak nyaman karena di dalam ruangan sangat panas. Akhirnya saya bawa kipas angin dari rumah sendiri biar bisa tidur,” ujar Narman, Minggu (19/4/2026)

Lebih jauh, Narman menceritakan bahwa pihak perawat sebenarnya sudah mengetahui masalah ini. Namun, hingga saat ini belum ada tindakan nyata dari manajemen untuk memperbaikinya.

“Saat saya tanya ke perawat yang jaga kenapa AC-nya mati, mereka bilang sudah melaporkan ke atasan, tapi sampai sekarang tidak juga digubris dan diperbaiki,” tambahnya.

Indikasi Kelalaian Pelayanan

Kondisi AC yang rusak dan dibiarkan mati dalam waktu lama di lingkungan rumah sakit bukan lagi masalah sepele, melainkan dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian serius.

Hal ini jelas bertentangan dengan standar pelayanan kesehatan yang berlaku serta peraturan perundang-undangan. Rumah sakit memikul tanggung jawab hukum yang berat terhadap segala bentuk ketidaknyamanan maupun kerugian yang ditimbulkan akibat kelalaian manajemen maupun tenaga medis di dalamnya.

Kenyamanan dan kebersihan lingkungan adalah hak dasar pasien yang wajib dipenuhi, mengingat suhu ruangan yang stabil sangat berpengaruh terhadap proses pemulihan kesehatan pasien.

Masyarakat berharap pihak manajemen RS DKH Kedungwaringin dapat segera menindaklanjuti keluhan ini dengan serius, melakukan perbaikan total, dan memastikan seluruh fasilitas berfungsi normal demi pelayanan yang lebih baik ke depannya.

•Wan

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI