CIMAHI | INFOKEADILAN.COM | SI seorang gadis belia berusia 20 tahun yang bertunangan dengan Calon suaminya berinisial HI pada tanggal 4 Desember 2022 gagal untuk melanjutkan kisah cintanya ke jenjang pernikahan, padalnya HI calon suami dari SI selingkuh dengan istri orang, Selasa (2/5/2023)
Bermula kecurigaan SI timbul pada bulan Desember 2022, SI curiga terhadap calon suaminya HI yang di duga telah menjalin hubungan dengan wanita lain yakni SR.
Kecurigaan SI semakin kuat dengan adanya percakapan di akun celluler milik calon suami SI. Kemudian SI mengechek isi percakapan tersebut dengan wanita lain yakni SR.
Saat di konfirmasi jurnalis INFOKEADILAN.COM SI mengatakan, menurutnya “bahwa pada tanggal 30 Maret 2023 SI mendatangi rumah SR tersebut, setelah itu kemudian dirinya menanyakan sebenarnya ada hubungan apa dengan calon suaminya HI, namun SR tiba – tiba marah dengan tanpa banyak cerita SR melayangkan tangan sehingga terjadilah pemukulan terhadap SI dengan menjambak rambut kemudian mendorong dan menendang yang menjadikan SI mengalami luka memar bagian anggota tubuhnya”, Ungkap SI kepada awak media.
Dan setelah kejadian tersebut tepat pada tanggal 3 April 2023 Pukul 00 : 45 Wib pihaknya membuat laporan Ke Polres Cimahi yang di dampingi oleh tim pengacaranya dengan membuat laporan adanya dugaan Tindak Pidana Penganiayaan (TPP) yang dilakukan oleh SR sebagaimana di maksud Pasal 351 ayat 1 Undang – Undang No.1 Tahun 1946 dengan Nomor LP : STTLP / 342 / V / 2023 / SPKT /SAT RESKRIM POLRES CIMAHI / POLDA JABAR.
(Uchok.M)