Gedung Bekas PT Beesco Diduga Alih Fungsi Tanpa Izin, Asep Agustian Desak Bupati Karawang Lakukan Sidak 

KARAWANG, Infokeadilan.com – Lahan eks PT Beesco Indonesia yang berlokasi di Jalan Raya Karawang–Cikampek, Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mendadak kembali menyita perhatian publik. Lahan seluas 16 hektar yang sejatinya telah berhenti beroperasi secara permanen sejak tahun 2023 tersebut kini kembali menunjukkan adanya aktivitas operasional.

​Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun di lapangan, sedikitnya terdapat empat perusahaan yang saat ini beraktivitas di atas lahan bekas pabrik sepatu tersebut. Keempat entitas bisnis tersebut meliputi PT JNT Express, PT SKI (produsen Alderon), PT Patiha (pergudangan televisi), serta PT Topan Plasindo Lestari (pergudangan biji plastik).

​Menanggapi fenomena tersebut, mantan HRD PT Beesco Indonesia, Asep Agustian, S.H., M.H., menegaskan bahwa operasional PT Beesco telah resmi berakhir total sejak tiga tahun silam. Menurutnya, meskipun nama PT Beesco masih terpampang di bangunan luar, segala kegiatan yang berlangsung saat ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan PT Beesco.

​”Saya sendiri yang menandatangani berkas penutupannya pada tahun 2023. Jadi saya pastikan, sudah tidak ada lagi kegiatan apapun atas nama PT Beesco,” ujar Asep Agustian saat dikonfirmasi, Kamis (1/10/2026).

​Pria yang akrab disapa Askun tersebut menjelaskan, informasi terakhir yang ia terima menyebutkan bahwa lahan eks PT Beesco itu mulanya hendak dijual. Mengenai adanya skema sewa-menyewa lahan kepada empat perusahaan baru, ia mengaku tidak mengetahuinya secara pasti.

​Kendati demikian, praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan publik Karawang ini menyoroti aspek legalitas perizinan dari operasional keempat perusahaan tersebut. Menurut Askun, peralihan pemanfaatan lahan dari semula kawasan pabrikasi menjadi pergudangan mewajibkan adanya penyesuaian izin site plan sebelum operasional dimulai.

​”Kalau hari ini ada aktivitas operasional di sana, saya nyatakan perusahaan tersebut berbohong secara administratif. Sebab, site plan awal lokasi tersebut adalah untuk pabrikasi, bukan pergudangan. Harusnya mereka mengurus izin perubahan site plan terlebih dahulu sebelum beroperasi. Pertanyaannya sekarang, apakah Pemda Karawang mengetahui adanya alih fungsi ini?” tegas Askun.

​Atas indikasi pelanggaran prosedur perizinan ini, Askun mendesak Bupati Karawang untuk segera mengambil tindakan tegas dengan menerjunkan tim gabungan guna melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.

​”Saya meminta Bupati Karawang segera menurunkan tim gabungan untuk melakukan sidak. Ada dugaan kuat mereka bermain ‘kucing-kucingan’ terkait perizinan alih fungsi dari pabrikasi menjadi pergudangan ini. Jangan sampai muncul persepsi publik seolah-olah PT Beesco masih aktif. Saya yakini ada oknum lokal yang memberikan arahan tidak benar sehingga perusahaan-perusahaan ini main buka begitu saja,” tambahnya.

​Lebih lanjut, Askun menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah daerah dalam memastikan kepatuhan regulasi setiap pelaku usaha. Hal ini bertujuan agar keberadaan investasi tetap memberikan kontribusi positif bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar.

​”Apalagi kegiatan pergudangan berskala besar pasti memberikan dampak langsung terhadap lingkungan sekitarnya. Maka, penegakan aturan harus jelas. Pihak Imigrasi juga wajib dilibatkan dalam sidak tersebut, karena disinyalir ada keterlibatan Tenaga Kerja Asing (TKA) di lokasi itu,” pungkasnya.**

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI