Gegara Belum Bayar Iuran, Oknum Guru SMK YASPIF Cibuaya Diduga Tarik Lembar Ulangan dan Disuruh Pulang, Siswa Alami Beban Psikis

KARAWANG | Infokeadilan.com – Sebuah perlakuan yang dinilai tidak pantas dan bersifat diskriminatif terjadi di salah satu satuan pendidikan di wilayah Karawang. Seorang oknum guru mengambil lembar jawaban siswa saat kegiatan ulangan berlangsung, dengan alasan siswa belum melunasi biaya ulangan sebesar Rp 100.000 serta kewajiban Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). Peristiwa ini memicu keprihatinan, terlebih mengingat kondisi siswa yang tinggal jauh dari orang tuanya.

Berdasarkan dokumen kwitansi yang dimiliki keluarga, siswa tersebut telah melakukan pembayaran sebagian kewajiban sekolah, namun belum dapat melunasi seluruhnya karena keterbatasan ekonomi.

Menurut keterangan Ahmad Sobari, selaku perwakilan keluarga siswa, ayah dan ibunya bekerja sebagai buruh harian. Oleh sebab itu, mereka memerlukan waktu untuk mengumpulkan dana dan baru dapat melunasi kewajiban sekolah setelah menerima upah hasil kerjanya.

“Saya rasa ini seperti tindakan diskriminasi yang diduga dilakukan oknum guru di sekolah. Karena mengambil lembar ulangan siswa saat siswa sedang melakukan kegiatan ulangan sekolah dengan alasan karena belum bayar biaya ulangan serta SPP. Sedangkan kondisi siswa jauh dari orang tuanya, dan orang tuanya itu hanya sebagai buruh yang hanya mendapat upah ketika pekerjaan dibayar. Dan akhirnya keponakan kami mengalami beban psikologis akibat perlakuan dimaksud, karena merasa malu,” ungkapnya dengan nada kesal.

Akibat perlakuan tersebut, siswa yang berinisial AD merasa sangat malu dan enggan kembali mengikuti pelajaran, padahal rangkaian kegiatan ulangan masih berlangsung. Catatan tulisan tangan yang beredar juga menyebutkan secara tegas bahwa “syarat ulangan harus bayar Rp 100.000 dan SPP harus lunas”, yang dianggap menjadi dasar tindakan tersebut.

Peristiwa ini dinilai telah melanggar hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan, sekaligus menimbulkan beban psikologis bagi siswa yang bersangkutan. Padahal, sesuai ketentuan yang berlaku, guru dilarang menghambat proses belajar mengajar hanya karena alasan keterlambatan pembayaran. Perlakuan demikian justru berpotensi menurunkan semangat serta mengganggu konsentrasi belajar siswa ke depannya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak sekolah belum dapat memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi terkait peristiwa tersebut.

•Jaong Hermanto

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI