CIKARANG PUSAT, Infokeadilan.com — Kepolisian Sektor (Polsek) Cikarang Pusat bergerak cepat merespons insiden dugaan pengeroyokan yang terjadi di kawasan Jalan Inspeksi Kalimalang. Tak butuh waktu lama, aparat kepolisian berhasil membekuk empat orang terduga pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
Langkah responsif jajaran Polsek Cikarang Pusat ini diapresiasi sebagai wujud nyata penegakan hukum demi menghadirkan rasa aman dan menjaga ketertiban di tengah masyarakat.
Di sisi lain, pihak korban secara tegas menolak opsi penyelesaian kekeluargaan atau perdamaian. Korban memilih konsisten menempuh jalur hukum agar para pelaku mendapat sanksi pidana yang setimpal.
”Kami berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini hingga tuntas. Harus ada tindakan tegas agar memberikan efek jera dan kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujar pihak korban kepada media, Rabu (14/10/2026)
Atas perbuatannya, para terduga pelaku berpotensi dijerat dengan ketentuan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang sebagaimana diatur dalam Pasal 262 KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023). Kendati demikian, penentuan pasal dan status hukum final masih bergantung pada fakta-fakta serta hasil penyidikan mendalam yang tengah dilakukan pihak kepolisian.
•Tim Infokeadilan.com

