GMBI Distrik Karawang Menduga Ada Permainan Ijon, Kabid Tegas : Denda dan Surat Kesanggupan untuk CV yang Lalai

KARAWANG |Infokeadilan.com  – Pekerjaan rehabilitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi usaha tani (RJIT) di Kp. Kosambijaya, Kelurahan Mekarjati, Kecamatan Karawang Barat menarik perhatian publik setelah ditemukan kejanggalan mulai dari kesalahan penulisan tenggat waktu kontrak yang mencolok hingga dugaan kurangnya pengawasan terhadap pelaksana proyek. Proyek yang dikelola Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Karawang melalui pelaksana CV Qiyamu Raya juga mengundang kecurigaan terkait kualitas dan pelaksanaan sesuai prosedur.

Diketahui proyek tersebut dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang dengan nilai kontrak Rp 179.450.000, proyek ini seharusnya selesai dalam 42 hari kalender, mulai 14 November 2024. Namun, pada dokumen resmi tercatat tenggat waktu hingga 23 Desember 2025 – angka yang jelas melampaui batas yang ditetapkan.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Prasarana pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Karawang Lilis Suryani S.P. M.Si, memberikan tanggapan langsung, Jum’at (26/12/2025) saat dihubungi.

“Terkait dengan penulisan tanggal kontrak dari 14 November 2024, kata penyedia adalah kesalahan pas cetak, tapi saya sudah tegur penyedia dan pengawas yang lalai dalam pengawasan dilapangan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan, bahwa pihaknya akan memberikan denda sesuai perjanjian keterlambatan.

“Sedangkan tidak sesuai dengan jadwal akan kami denda sesuai perjanjian keterlambatan 1/mil. Dan mereka diminta buat surat kesanggupan melaksanakan pekerjaan sampai batas tanggal 30 Desember 2025,” tegasnya.

“Masalahnya sudah lebih dari dua kali CV tersebut tidak melaksanakan sesuai Prosedur dan projectnya sama dari Dinas juga,” tambahnya mendesak.

Ia juga mengatakan, bahwa pihaknya akan menjalankan pekerjaan sesuai petunjuk teknis.

“Kalau itu kami tidak paham pak, kami hanya menjalankan pelaksanaan pekerjaan sesuai petunjuk teknis, diluar itu kami tidak paham,” pungkasnya.

Ditempat terpisah, Sekertaris LSM GMBI Distrik Karawang Rahmat Supardi menduga dan menyayangkan atas kinerja dari pihak pelaksana proyek dan pihak dinas. Ia meminta dugaan permasalahan ini segera ditindak lanjut.

“Saya curiga ini ada permainan ijon sehingga mereka menyepelekan hal-hal yang sederhana seperti itu. Tidak menutup kemungkinan ada sesuatu dibalik kejadian tersebut,” ujarnya dengan nada tegas.

“Ok nanti kami minta ijin dan waktu untuk audiensi bersama para jurnalis juga ya bu, biar permasalahan jelas dan terbuka,” pungkas Rahmat.

•Her/U.S

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI