KARAWANG |Infokeadilan.com – DPD Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) Kabupaten Karawang mengeluarkan ultimatum tegas kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Karawang dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terkait dugaan penyalahgunaan fungsi kawasan yang terjadi di tiga lokasi Bisnis Center sepanjang tahun.
Ketua DPD GMPI Karawang, Rahardian Nurdin (A Ian), menegaskan bahwa pihaknya menetapkan batas waktu hingga hari Rabu (14/1/2026) bagi Pemda untuk melakukan penindakan yang tegas dan konsekuen terhadap pengelola kawasan serta perusahaan-perusahaan yang telah mengubah fungsi lahan pergudangan menjadi tempat produksi industri tanpa izin resmi perubahan peruntukan.
“Kami akan memberikan jeda waktu hingga hari Rabu mendatang. Bila hingga batas waktu tersebut tidak tampak tindakan nyata berupa sanksi administratif bahkan penutupan terhadap pengelola 3 Bisnis Center dan perusahaan yang secara sepihak mengoperasikan aktivitas produksi di kawasan yang seharusnya hanya untuk pergudangan, maka GMPI tidak akan segan menggelar aksi massa besar, baik di lokasi kawasan maupun di halaman Kantor Bupati Karawang,” tegas A Ian dalam keterangan persnya, Sabtu (10/1/2026).
Menurut A Ian, operasional kawasan tersebut telah berjalan lebih dari tujuh tahun lamanya sebuah periode yang tidak mungkin luput dari pengawasan dan pemantauan instansi teknis terkait. Ia menilai bahwa pembiaran yang berlangsung bertahun-tahun ini bukan sekadar kelalaian, melainkan bukti nyata lemahnya penegakan peraturan daerah di tingkat lokal.
“Mereka tidak bisa berpura-pura tidak mengetahui kondisi ini. Kawasan 3 Bisnis Center telah beroperasi lebih dari tujuh tahun lamanya. Jadi, ini bukan masalah ketidaktahuan, melainkan jelas bentuk pembiaran yang disengaja. Pemerintah daerah harus memiliki keberanian untuk menindak tegas, bukan malah memilih untuk menutup mata terhadap pelanggaran yang terjadi,” tegasnya dengan nada tegas.
A Ian juga menyoroti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Karawang bersama Satpol PP dan sejumlah perangkat daerah pada Jumat (9/1/2026), di mana pihak legislatif telah dengan tegas menyatakan adanya pelanggaran substansial terhadap fungsi kawasan yang ditetapkan.
“Komisi III DPRD sudah secara terang-terangan menyatakan bahwa terdapat kesalahan yang jelas pada pihak usaha. Ini berarti dasar hukum untuk penindakan sudah sangat kuat. Sekarang, semua mata masyarakat akan melihat apakah Satpol PP dan Pemda Karawang berani untuk menegakkan aturan yang berlaku, atau justru memilih untuk diam dan melindungi pihak yang melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa GMPI akan terus mengawal setiap hasil rapat dan memastikan bahwa kesepakatan yang dihasilkan tidak hanya tinggal pada kertas, melainkan diwujudkan dengan tindakan konkret di lapangan.
“Kami tidak akan terjebak pada tataran perbincangan di meja rapat semata. Bila hingga tenggat waktu yang ditetapkan tidak ada langkah nyata yang dilakukan, GMPI akan turun langsung ke lapangan untuk menuntut keadilan dan memastikan bahwa peraturan daerah benar-benar ditegakkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, dugaan pelanggaran fungsi kawasan di 3 Bisnis Center Karawang mulai menjadi sorotan setelah DPD GMPI Karawang melayangkan Surat Permohonan Audiensi Nomor 01/SRDP/DPD-GMPI/KRW/XII/2025 kepada DPRD Karawang, yang secara khusus menyoroti aktivitas sejumlah perusahaan yang telah memanfaatkan ruang gudang untuk menjalankan proses produksi industri.
Menindaklanjuti permohonan tersebut, Komisi I dan Komisi III DPRD Karawang menggelar RDP pada Jumat (9/1/2026) di Sekretariat DPRD Karawang, yang dihadiri oleh Ketua DPRD Karawang, unsur Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Penataan Ruang dan Permukiman (DPUPR), pengelola 3 Bisnis Center, serta perwakilan PT Wijaya Inovasi Bersama (PT WIB) sebagai penyewa kawasan.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Karawang, Deddy Indrasetiawan, juga menegaskan telah terjadi pelanggaran yang jelas terhadap fungsi kawasan, dan merekomendasikan agar Satpol PP segera melakukan langkah-langkah penegakan peraturan daerah serta memberikan sanksi yang setimpal kepada pihak pengelola maupun penyewa yang telah melakukan pelanggaran.
•Red

