KABUPATEN BEKASI, Infokeadilan.com – Proses verifikasi persyaratan bakal calon kepala desa dalam Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi 2026 diminta tidak dilakukan secara tertutup. Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) harus berani membuka hasil penelitian dan verifikasi administrasi kepada masyarakat secara transparan.
Hal tersebut disampaikan Gunawan, pemerhati kebijakan publik, yang menilai transparansi menjadi sangat penting karena hasil verifikasi P2KD menentukan siapa yang dinyatakan memenuhi syarat untuk melanjutkan tahapan kontestasi Pilkades.
“P2KD jangan berlindung di balik keputusan. Kalau memang proses verifikasinya benar dan objektif, apa yang harus ditutup-tutupi? Publik berhak mengetahui dasar seseorang dinyatakan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat,” tegas Gunawan.
Menurutnya, masyarakat jangan hanya diberikan informasi berupa daftar nama bakal calon yang dinyatakan lolos. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana keputusan itu dibuat dan berdasarkan dokumen serta hasil verifikasi apa keputusan tersebut ditetapkan.
“Jangan sampai publik hanya disuguhi keputusan akhir, sementara proses di belakangnya tidak jelas. Siapa yang melakukan verifikasi, kepada instansi mana dilakukan klarifikasi, apa jawabannya, dan bagaimana kesimpulannya, semuanya harus dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Gunawan menegaskan, apabila terdapat dokumen persyaratan yang diragukan keabsahannya, P2KD tidak boleh mengambil kesimpulan secara serampangan. Verifikasi harus dilakukan kepada instansi yang memiliki kewenangan untuk memastikan keabsahan dokumen tersebut.
“Kalau ada ijazah yang dipersoalkan, misalnya, jangan cukup mengatakan sudah diverifikasi. Jelaskan diverifikasi ke mana, siapa yang memberikan konfirmasi, dan apa hasilnya. Kalau dinyatakan sah, tunjukkan dasar verifikasinya. Kalau dinyatakan tidak sah, juga harus jelas siapa yang menyatakan dan berdasarkan apa.” paparnya.
Ia mengingatkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi sendiri telah menegaskan pentingnya Pilkades sebagai proses demokrasi desa yang harus berlangsung sehat dan transparan. Pemkab Bekasi juga menyatakan seleksi bakal calon di desa yang memiliki lebih dari lima pendaftar akan dilakukan melalui mekanisme yang terukur dan transparan.
“Kalau pemerintah daerah berbicara tentang demokrasi yang sehat, terukur dan transparan, maka prinsip tersebut juga harus tercermin sejak tahap paling awal, yaitu penelitian dan verifikasi persyaratan bakal calon,” katanya.
Menurut Gunawan, keterbukaan bukan berarti P2KD harus membuka seluruh data pribadi bakal calon kepada publik. Data pribadi yang bersifat sensitif tetap harus dilindungi. Namun, substansi hasil verifikasi dan dasar pengambilan keputusan tidak boleh dibuat menjadi wilayah gelap.
“Yang kami minta bukan membuka data pribadi seseorang. Yang diminta adalah transparansi proses dan dasar keputusan. Itu dua hal yang berbeda.”
Gunawan bahkan meminta apabila ada keberatan atau pertanyaan masyarakat terhadap hasil verifikasi, P2KD tidak defensif dan tidak menganggap kritik sebagai upaya mengganggu tahapan Pilkades.
“P2KD adalah panitia penyelenggara, bukan pemilik proses Pilkades. Karena itu, jangan alergi terhadap pertanyaan masyarakat. Justru pertanyaan publik harus dijawab dengan dokumen, fakta dan dasar hukum, bukan dengan pernyataan normatif,” tegasnya.
Ia menilai semakin tertutup proses verifikasi, semakin besar ruang munculnya kecurigaan publik terhadap adanya perlakuan berbeda antar bakal calon.
“Jangan sampai transparansi baru dibicarakan setelah muncul masalah. Transparansi harus dimulai sebelum masalah terjadi.” ujarnya
Gunawan juga meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi dan DPMD melakukan pengawasan agar seluruh P2KD menerapkan standar verifikasi yang sama dan tidak menafsirkan persyaratan secara berbeda-beda antar desa.
“Kalau standar persyaratannya sama, maka cara memeriksanya juga harus konsisten. Jangan sampai satu bakal calon diperiksa sangat ketat, sementara yang lain hanya diperiksa formalitasnya. Itu yang harus dicegah,” ujarnya.
Ia menegaskan, Pilkades bukan sekadar proses administratif untuk mencari siapa yang boleh maju. Di dalamnya terdapat hak politik masyarakat untuk mendapatkan pilihan calon kepala desa yang benar-benar memenuhi persyaratan.
“Masyarakat berhak mendapatkan calon yang proses pencalonannya bersih, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan ada keputusan yang lahir dari ruang tertutup kemudian masyarakat diminta menerima begitu saja.” tandasnya.
“Kalau P2KD yakin keputusan mereka benar, buka hasil verifikasinya. Kalau dasar hukumnya kuat, jelaskan dasar hukumnya. Kalau prosesnya objektif, tunjukkan prosesnya. Jangan berlindung di balik kalimat ‘sudah sesuai prosedur’ tanpa memberikan penjelasan yang bisa diuji,” pungkas Gunawan.
•Wan

