CIREBON |Infokeadilan.com – Penegakan hukum kembali bergerak cepat di Kota Cirebon. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon resmi menetapkan tiga orang direksi Perumda BPR Bank Cirebon sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, Senin (13/4/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Roy Andhika S Sembiring, S.H., didampingi Kasi Pidsus, Feri Nopianto, membenarkan bahwa status ketiga orang tersebut ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan dalam proses pencairan kredit di lingkungan perusahaan daerah tersebut.
Ketiga tersangka tersebut adalah:
1. DG (58) – Selaku Direktur Utama BPR Bank Cirebon.
2. AS (59) – Selaku Direktur Operasional BPR Bank Cirebon.
3. ZM (54) – Selaku Kepala Bagian Kredit BPR Bank Cirebon.
Dalam keterangannya, Roy menjelaskan modus operandi yang diduga dilakukan oleh para tersangka.
“Tersangka melakukan pencairan kredit kepada 17 karyawan Bank Cirebon,” ungkap Roy singkat saat pers conferens di kantor Kejaksaan Negeri Cirebon.
Dasar Hukum Penindakan
Atas perbuatan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan hukum yang berlaku, yakni:
Primair: Pasal 603 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 huruf a dan c Undang Undang RI No. 1 Tahun 2023.
Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 huruf a dan c Undang Undang RI No. 1 Tahun 2023.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terus berjalan dan tim penyidik akan mendalami seluruh fakta dan alur perkara untuk memastikan keadilan ditegakkan.***
Sumber : Radar Cirebon

