H. Rachmad Fadillah, S.H. Dampingi Pemeriksaan Tersangka Kasus Dugaan Penyelundupan 1,2 Kg Emas di Bandara Syamsudin Noor 

BANJARMASIN, Infokeadilan.com – Penyidikan kasus dugaan penyelundupan emas di Bandara Internasional Syamsudin Noor terus bergulir. Tersangka yang diamankan dengan barang bukti 1,2 kilogram emas kini menjalani pemeriksaan dengan didampingi penasehat hukum, Rabu (14/10/2026)

Berdasarkan Surat Nomor S-18/KBC.1501/PPNS/2026 tanggal 6 Oktober 2026 yang diterbitkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Banjarmasin, Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan, telah ditunjuk penasehat hukum untuk mendampingi tersangka.

Adv. H. Rachmad Fadillah, S.H. mendampingi tersangka berinisial MR, atas nama Mohammad Riyajuddin, laki-laki, kelahiran Lilong Manipur, 16 Januari 1985, Warga Negara India.

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 9 Oktober 2026, pukul 09.00 WITA, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin.

Diketahui, kasus ini bermula dari penindakan pada 29 September 2026 pukul 10.00 WITA di Terminal Internasional Bandara Syamsudin Noor. Saat itu petugas mengamankan barang bukti berupa emas seberat 1,2 Kg yang diduga hendak diekspor tanpa prosedur yang sah.

Atas perbuatannya, tersangka MR diduga melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan, yakni “Mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dengan adanya pendampingan dari Adv. H. Rachmad Fadillah, S.H., proses penyidikan oleh PPNS Bea Cukai Banjarmasin dipastikan berjalan sesuai KUHAP, di mana hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum terpenuhi secara profesional dan proporsional.

Diharapkan berkas perkara ini dapat segera rampung dan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

 

•Han

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI