BEKASI, Infokeadilan.com – Minggu 30/8/2026.
Selamat malam, benar dengan bang Hendra ya, KETUA RWP PASAR BARU BEKASI.
saya ingin menanyakan beberapa hal terkait peran RWP dalam RELOKASI PEDAGANG KAKI LIMA DIJALAN PROF. M. YAMIN.
1. Benarkah pak M. Wanda adalah *KETUA DEWAN PEMBINA RWP?
2. Apakah benar RWP yang “menjamin” bahwa PKL Jln. Prof. M. Yamin siap bersedia pindah ke BLOK II?
3. Apa yang menjadi *landasan hukum* RWP atas persoalan RELOKASI PKL jalan Prof. M. Yamin?
4. Sejauh mana peran RWP dalam RELOKASI? Dan apakah sesuai dengan AD/ART?
5. Sejauh yang kami tahu bahwa LEGALITAS RWP tidak ada. Apakah ada SURAT RESMI/SK/sejenisnya dari DINAS/WALIKOTA bahwa RWP yang anda pimpin ini LEGAL?
6. Apa tanggapan anda tentang RELOKASI PKL jalan Prof. M. Yamin?
Demikian, ditunggu respon dan jawabannya, bang Hendra. Terima kasih.
JAWABAN
1.pa wanda dalam struktur organisasi rwp adalah pembina
2.atas nama pengurus dan ketua RWP ini bukan ranah kami pak
3.itu kewenangan pemerintah kota kami tidak punya kewenangan
4.peran rwp hanya menjadi jembatan bagi pedagang unt mencari solusi dan jalan terbaik unt bersama sama
5.unt legalisasi sampai ke pemerintah kota dulu sudah kami sampaikan melalui unit pasar. Dan secara depakto kami resmi karena sudah sesuai dengan perwal
6.cukup bagus pa..karena dengan lokasi di satu titik pedagang akan merasakan kenyamanan dan consumen akan lebih mudah berbelanja..
Mudah mudahan dengan perapihan seperti ini bisa mendongkrak perekonomian di pasar baru bekasi. Mungkin ini yang bisa saya sampaikan pa.
Note dari HENDRA RWP
Mohon maaf surat di atas bukan kami pengurus yang mengeluarkan pa..ini inisiatif beliau (WANDA-red) aja mohon maaf sekali lagi.
Demikian wawancara kami dengan HENDRA Ketua RWP Pasar Baru Bekasi (jawaban ditulis “Parafrasa”)***

