KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Managing Partner Kantor Hukum Arya Mandalika, Hendra Supriatna, SH. MH. merasa kecewa dengan sikap Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Budianto, SH.
Pasalnya, sampai sekarang belum ada kepastian untuk audiensi terkait Dana Hibah 10 Miliar. Bahkan, hingga waktu dijadwalkan hadir di Kantor DPRD Kabupaten Karawang, Budianto tak berada di lokasi, Jumat (14/4/2023).
“Saat di Kantor DPRD Karawang datanglah staf dari Ketua DPRD Budianto menyatakan pembatalan audiensi. Padahal, harusnya konfirmasi dari pagi, jadi atau tidaknya audiensi tersebut,” ujar Hendra, Jumat (14/4/2023).
Bahkan, Hendra juga menyesalkan sikap salah satu Anggota Dewan yang bernama Kaemin Komarudin atau yang akrab disapa Dewan Ledeng. Menurutnya sebagai seorang wakil rakyat, harus mempunyai etika yang baik.
“Ketika saya mengapa dia (Dewan Ledeng.Red) tidak mau menoleh, hal ini perlu dicatat bahwa Saudara Ledeng itu sudah melanggar etika terhadap rakyatnya,” jelasnya.
Hendra menegaskan, bahwa Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Karawang harus memeriksa Dewan Ledeng, karena telah melukai perasaan rakyat.
“Kedatangan saya ini hendak menanyakan Surat Audiensi, bukan mau minta THR ke Dewan Ledeng,” pungkasnya. (Red.)