KARAWANG |Infokeadilan.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang, Endang Sodikin, menegaskan bahwa meskipun masyarakat menyampaikan tuntutan penutupan permanen terhadap Helen’s Theatre Night Karawang, setiap langkah penegakan hukum yang diambil harus tetap berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan prosedur yang berlaku.
Endang menjelaskan bahwa mengingat sistem perizinan yang berbasis Online Single Submission (OSS) berada di bawah kewenangan Kementerian Investasi, maka Pemerintah Kabupaten Karawang akan bergerak sesuai dengan kaidah dan batasan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah.
“Secara otomatis, tim dari pemerintah kabupaten akan turun ke lapangan untuk melakukan kajian menyeluruh terhadap seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi di wilayah ini,” ujarnya saat menemui langsung gabungan massa aksi di depan Gedung DPRD Karawang, Rabu (10/6/2026).
Lebih lanjut disampaikan, kajian tersebut akan menyasar seluruh tempat hiburan malam yang dinilai belum memenuhi standar kepatuhan maupun kelengkapan dokumen perizinan di tingkat daerah. Penegasan ini disampaikan secara langsung di hadapan massa yang terdiri dari pimpinan pondok pesantren, tokoh organisasi kemasyarakatan Islam dan lintas agama, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga kelompok ibu-ibu.
Untuk saat ini, Endang menegaskan bahwa status penutupan tempat hiburan yang menjadi sorotan masih bersifat sementara. Hal ini dilakukan semata-mata guna menjaga kelancaran proses hukum yang sedang berjalan serta menjaga ketertiban dan moralitas publik di tengah masyarakat.
Dalam pertemuan audiensi tersebut, pihak DPRD bersama perwakilan massa juga membahas poin krusial terkait percepatan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) yang secara tegas mengatur larangan praktik perilaku menyimpang di Kabupaten Karawang.
Endang kembali menggarisbawahi bahwa Pemerintah Kabupaten Karawang pada prinsipnya sangat mendukung dan berupaya menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi daerah. Namun demikian, ia menegaskan bahwa setiap bentuk investasi yang masuk ke wilayah Karawang wajib mematuhi seluruh peraturan dan norma yang berlaku tanpa terkecuali.
Sebagai tindak lanjut dan langkah tegas ke depannya, seluruh tempat hiburan malam yang ditemukan belum memenuhi standar kepatuhan maupun belum melengkapi dokumen perizinannya akan dikenakan penutupan sementara hingga mereka memenuhi seluruh persyaratan dan kewajiban yang diatur dalam peraturan daerah yang berlaku.***

