Friday, February 7, 2025
Google search engine
HomeBeritaIngin Dapatkan Pengakuan Legalitas,Warga Perum BMI 2 Cikampek Bersama Dr Rolas Budiman...

Ingin Dapatkan Pengakuan Legalitas,Warga Perum BMI 2 Cikampek Bersama Dr Rolas Budiman Sitinjak Gugat Pemkab Karawang

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Gugatan perdata/gugatan kelompok (Class Action) yang dilakukan warga Perum BMI 2 Desa Dawuan Barat terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang untuk mendapatkan pengakuan legalitas dari Pemkab Karawang. Dimana, sejak tahun 2000 sampai dengan tahun 2010 konsumen telah menandatangani akad kredit dari PT. PUTRA RATANINDO PERKASA melalui Bank BTN dan telah menempati unit rumah di PERUM BMI 2.

Site plan PERUM BMI 2 telah disahkan oleh BAPPEDA pada tahun 1997.

Selanjutnya PT. PUTRA RATANINDO PERKASA pada tahun 2007 telah melaksanakan pengembangan perumahan BMI 2 dengan total luas tanah sekitar 200.000 M2, luas tanah terbangun 170.000 M2, luas tanah sisa 30.000 M2, dengan type rumah yang dibangun terdiri dari 3 type yaitu type 21/60, type 30/60, type 22/60.

Dihadapan sejumlah warga Perum Bumi Mutiara Indah 2 (BMI 2), Desa Dawuan Barat,Kecamatan Cikampek,Kabupaten Karawang, Jawa Barat, DR. Rolas Budiman Sitinjak,SH,MH selaku kuasa hukum warga Perum BMI 2 Dawuan Barat, Cikampek, dengan tegas mengatakan tidak akan mundur sedikitpun, apapun yang terjadi terkait gugatan class action yang sedang berjalan di pengadilan, terkait tuntutan warga akan legalitas perum BMI 2 di Pemerintahan Kabupaten Karawang.

Sebagaimana diketahui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 11/PRT/M/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah merupakan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat konsumen. Namun, fakta dilapangan untuk biaya perawatan dan perbaikan fasilitas umum PERUM BMI 2 dilakukan swadaya oleh warga begitu juga tempat pemakaman umum (TPU) yang belum jelas.

Dimana selama ini warga Perum BMI 2 ketika ada yang meninggal dunia dimakamkan di TPU Desa Dawuan Tengah dan TPU Desa Dawuan Barat yang saat ini kedua TPU tersebut diperkirakan 3 tahun kedepan akan penuh, sehingga nasib warga PERUM BMI 2 tidak jelas dan terabaikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang in casu Tergugat, padahal warga termasuk Para Penggugat taat aturan dan perundang-undangan termasuk taat membayar pajak.

“Proses persidangan hingga saat ini tanggal 20 Januari 2024 sudah berjalan 4 kali sidang, banyak masukan dan pertanyaan yang masuk ke saya, baik dari pihak pengembang dan juga dari pemerintah karawang, jadi pada intinya, pemkab Karawang tidak melakukan wewenangnya secara full, yang seharusnya, bila pihak developer tidak menyerahkan perumahan yang di bangun ke pemda setempat, pemerintah bisa mengeksekusi sendiri, namun ini tidak dilakukan oleh Pemda Karawang, ini yang perlu kita kejar” tegas DR.Rolas Budiman Sitinjak,SH.MH dihadapan sejumlah saat kunjungan silaturahmi dengan warga BMI 2, pada Sabtu 20/01/2024,” Terang Rolas Sitinjak.

Lebih jauh Rolas Sitinjak menambahkan, efek dari class action yang kita lakukan di pengadilan negeri karawang, saya tanyakan kepada bapak kepala dusun, apakah ada efek setelah kita melakukan class action, jawab pak dusun ada, seperti dinas akhirnya malukan kunjungan ke kediaman dusun, sama hal dengan saya,  ada yang telepon ke saya dan mengaku punya PT ini dan salah satu komisari di PT.Putra Ratanindo Perkasa,yang sudah cuci tangan dan punya PT lain telepon ke saya, dia bilang, apa yang bisa saya bantu pak Rolas, saya jawab serahkan tanha warga itu, bapak kan tidak rugi dan sudah mendapatkan uang nya. Itu jawaban saya ke yang mengaku mantan komisaris tersebut.

Namun perlu saya edukasi, akibat tanah belum di serahkan pada pemerinta dan ini dianggap tidak bertuan, maka kita atau warga disini tidak bisa menerima bantuan pembangunan, baik dari anggaran  pemerintah pusat dan daerah, karena ketika pemerintah akan memberikan bantuan berupa uang dalam bentuk pembanguna pada perumahan ini, akan melanggar hukum, karena fasum dan fasos perum ini belum tergerister di pemerintah, jadi bila pemerintah melakukan pembangunan jalan, nanti akan datang bagian audit keuangan negara dan  nyatakan melanggar hukum karena belum milik pemda.

Namun yang perlu kita ketahui kata Rolas, ketika developer selesai membangun, seharusnya develover melakukan serah terima pada pemerintah, dan setelah serah terima, perumahan ini akan menjadi kewajiban pemerintah untuk melakukan perawatan, baik sarana jalan dan sarana air bersih, listrik dan lain-lain itu menjadi kewajiban pemerintah, namun regulasi ini tidak di lakukan oleh pengembang untuk menyerahkan perumahan ini pada pemerintah, itu menjadi sebuah kesalahan.

Rolas Sitinjak menambahkan, ada peraturan kementerian PUPR dan kementerian dalam negeri, didalam dua regulasi ini yang mengatur penyerahan dari developer kepada negara, jadi bila develover pailit atau bangkrut, pemerintah bisa mengambil langkah, tapi disini pemerintah sebenarnya yang kurang serius, saya beratanggung jawab mengatakan bahwa pemerintah karawang tidak serius, sebab ada regulasi, ada aturan, bahwa pemerintah daerah bisa merampas, bisa mengambil alih, tidak butuh keputusan pengadilan, dan pemerintah bisa mengambil alih dengan sendirinya, caranya, pemerintah akan menyurati developer, terlepas kantor developer pindah, itu tidak masalah, maka pemerintah melalui dinas bisa melakukan serah terima dan di ambil alih fasos dan fasum, dari tindakan itu, akhirnya terjadilah legalitas perumahan ini.

Kunjungan silahturahmi DR.Rolas Budiman Sitinjak,SH.MH yang di warnai dengan tanya jawab dari sejumlah warga ini, Rolas dengan tegas mengatakan, baginya tidak ada kata mundur dalam menggugat pemkab karawang, walaupun kelak dirinya terpilih jadi anggota legislatif di DPR RI, namun melalui kantor hukumnya yakni Rolas Budiman Sitinjak dan Partner (RBS & Partner) akan tetap melakukan gugutan yang terdaftar di Pengadilan Karawang yang bernomor register 150/Pdt.G/2023/PN.Kwg.

 

“Jadi bapak dan ibu sekalian, jangan takut, walaupun saya nanti terpilih jadi anggota legislatif atau DPR RI, melalui kantor hukum saya, kami akan tetap berjuang untuk bapak ibu sekalian, karena DNA saya bisa di katakan, setengah sudah menjadi penegak hukum, bagi orang yang membutuhkan, baik yang berbayar atau yang gratis, jadi saya tegaskan, dalam gugutan ini, kami tidak meminta bayaran, kami menangani perkara ini secara gratis” tegas Rolas yang di sambut dengan tepuk tangan yang meriah dari masyarakat BMI 2.

 

Dalam acara selaturahmi yang hadiri para ketua RT BMI 2 ini, kepala Dusun Kami Jaya yang di komandoi oleh Rudi Ismanto, dihadapan warganya mengatakan banyak terima kasih kepada Rolas Sitinjak, yang telah bersedia menampung asfirasi warga BMI 2 serta bersedia membatu untuk mendesak pemerintah karawang terkait legalitas perum BMI 2 ini.

 

“Perjuangan ini bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi atau kelompok, namun ini adalah kepentingan kita semua yang ada di perum BMI 2 ini, dan juga untuk anak cucu kita kelak, dimana kita semua sebagai warga yang membeli rumah di perum ini, perlu kepastian akan legalitas, dengan tujuan agar semua sanara di perum bisa di perhatikan oleh pemerintah karawang, saya juga menguncapkan banyak terima kasih kepada bapak DR.Rolas Budiman Sitinjak,SH.MH bersama tim yang telah bersedia dengan iklas membantu warga ini, dalam hal melakukan gugutan pada pemerintah karawang, dan semoga Bapak Rolas Sitinjak dalam proses pencalonan legislatif untuk DPR RI tahun 2024 ini bisa tercapai, dan semakin peduli pada masyarakat kecil” Tutupnya.

 

 

•EB

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments