KARAWANG |Infokeadilan.com — Dewan Pengurus Daerah (DPD) Organisasi Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) Kabupaten Karawang mengangkat kasus dugaan penyalahgunaan izin usaha yang diduga dilakukan oleh PT Wijaya Inovasi Bersama, yang beroperasi di Kawasan 3 Bisnis Center, Jalan Lingkar Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat.
Perusahaan tersebut diperiksa karena diduga mengubah fungsi gudang menjadi tempat produksi, padahal kawasan tersebut secara khusus ditetapkan untuk kegiatan pergudangan dan penyimpanan barang. Dugaan ini dinilai sebagai pelanggaran multi-aspek yang berpotensi merusak tatanan perizinan dan tata ruang yang berlaku di Kabupaten Karawang.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif yang ringan, ini adalah kejahatan tata ruang. Mengubah gudang menjadi pabrik tanpa izin yang sah adalah bentuk pengakalan terhadap aturan hukum. Jika hal ini terbukti, berarti ada elemen pembiaran dari instansi yang seharusnya mengawasi,” tegas Anggadita, Sekretaris Jenderal DPD GMPI Karawang, dalam keterangan resmi kepada awak media, Sabtu (13/12/2025).
Empat Aspek Hukum yang Diduga Dilanggar
DPD GMPI Karawang mengidentifikasi sedikitnya empat aspek pelanggaran hukum serius yang diduga dilakukan oleh perusahaan tersebut:
1. Pelanggaran Tata Ruang dan Peruntukan Wilayah
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Kawasan Bisnis Center Tanjungpura termasuk zona perdagangan dan jasa bukan zona industri. Aktivitas produksi di kawasan tersebut jelas dilarang tanpa melalui proses revisi izin atau perubahan zonasi.
2. Pelanggaran Izin Pergudangan
Mengacu pada Peraturan Bupati Karawang Nomor 63 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pergudangan, izin yang dimiliki hanya berlaku untuk kegiatan penyimpanan dan distribusi barang. “Jika mereka benar-benar memproduksi barang di lokasi itu, berarti beroperasi di luar cakupan izin yang sah. Ini bukan kesalahan teknis, melainkan pelanggaran hukum yang disengaja,” jelas Anggadita.
3. Pelanggaran Perlindungan Lingkungan Hidup
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kegiatan produksi wajib dilengkapi dengan dokumen Usulan Kegiatan Lingkungan (UKL) dan Usulan Penanganan Lingkungan (UPL) atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Tanpa izin lingkungan baru, kegiatan produksi tersebut dianggap ilegal.
4. Manipulasi Data di OSS-RBA
Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pelaku usaha wajib melaporkan seluruh jenis kegiatan di Sistem Online Single Submission Berbasis Risiko (OSS-RBA). Jika PT Wijaya Inovasi Bersama hanya mendaftarkan izin pergudangan namun melakukan produksi, perusahaan tersebut dianggap menyembunyikan fakta usaha yang dapat dikenai sanksi berat.
GMPI Akan Lapangkan Surat Audiensi, Desak Aparat Pemeriksa
Sebagai tindak lanjut, GMPI Karawang akan segera mengirimkan surat resmi permohonan audiensi kepada manajemen PT Wijaya Inovasi Bersama untuk meminta klarifikasi terbuka terkait kegiatan di lapangan, termasuk penunjukkan dokumen perizinan dan lingkungan.
“Kami akan datang langsung, bukan untuk berbicara kosong, melainkan untuk meminta penjelasan yang jujur. Jika memang mereka memiliki izin produksi, tunjukkan. Jika tidak, hentikan seluruh kegiatan sebelum aparat bergerak,” tegas Anggadita.
Selain itu, GMPI juga mendesak Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang untuk segera melakukan pemeriksaan faktual di lokasi. Jika pelanggaran terbukti, GMPI menuntut agar izin usaha dicabut dan operasional dihentikan sementara sesuai ketentuan hukum.
“Jangan biarkan aparat daerah diam melihat. Masyarakat berhak merasa curiga jika aparat hanya tegas terhadap pedagang kecil, namun ragu menegur korporasi besar. GMPI akan mengawasi persoalan ini sampai tuntas, bahkan akan meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil semua pihak terkait,” tandasnya.
Siap Laporkan ke Tingkat Nasional
GMPI menegaskan siap melaporkan dugaan pelanggaran ini ke tingkat provinsi bahkan kementerian termasuk Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) jika Pemerintah Kabupaten Karawang tidak mengambil tindakan tegas.
“Kami bukan anti-investasi, melainkan anti-pelanggaran hukum. Jangan jadikan izin pergudangan sebagai tameng untuk beroperasi seperti pabrik. Karawang membutuhkan investor yang patuh hukum, bukan yang mengakali aturan dan merusak tata ruang wilayah,” pungkas Anggadita.
•Jek

