Ini Soal Fasos Fasum Dan PSU, Dinas PRKP Karawang Akan Tindak Tegas Pengembang Yang Membandel

KARAWANG |Infokeadilan.com – Pemerintah Kabupaten Karawang akan bertindak tegas terhadap pengembang yang menelantarkan perumahan yang sudah dibuat. Apalagi, Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (fasos) serta Prasarana, Sarana Utilitas (PSU) yang belum diserahkan kepada Pemkab. Di ketahui saat ini ada 237 perumahan yang belum menyerahkan fasos dan fasum ke pemerintah.

Kepala Dinas PRKP Kabupaten Karawang akan menindak para pengembang yang membandel. Menurutnya, apabila ada pengembang yang membandel, maka Pemkab akan memasukkannya ke dalam daftar hitam.

Dikatakan Asep Hazar selaku Kepala Dinas PRKP Kabupaten Karawang pada Rabu (9/10/2024) ada beberapa hal terkait dengan pengelolaan aset PSU tahun 2023 yang di kelola oleh develover perumahan.

Terkait pengelolaan aset PSU Prasarana, Sarana, dan Utilitas pada tahun 2023 yang dikelola oleh developer perumahan sebanyak 230 rumah dengan luas 432.960 m², dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1. Pengembalian Aset PSU ke Pemerintah Daerah

Pada prinsipnya, aset PSU adalah milik Pemerintah Daerah dan wajib diserahkan oleh pengembang kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang setelah pembangunan perumahan selesai dan masa pemeliharaan berakhir. Hal ini sesuai dengan Perda No 1 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Untuk memastikan apakah aset PSU tersebut sudah diserahkan, kami perlu melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap dokumen penyerahan aset dari pengembang kepada Pemerintah Daerah.

2. Pengelolaan Aset PSU oleh Pihak Developer.

Idealnya, aset PSU tidak dikelola oleh pihak developer, melainkan oleh Pemerintah Daerah.  Namun, dalam praktiknya, terkadang terdapat masa transisi di mana pengembang masih bertanggung jawab atas pemeliharaan aset PSU hingga proses serah terima kepada Pemerintah Daerah selesai.

Kondisi aset PSU yang tidak terpelihara dengan baik tentu menjadi perhatian kami. Kami akan segera menindaklanjuti hal ini dengan melakukan investigasi lapangan untuk memastikan kondisi aset PSU tersebut dan  mengidentifikasi penyebab  kurangnya pemeliharaan.

3. Monitoring dan Evaluasi oleh Dinas PRKP

Dinas PRKP Kabupaten Karawang memiliki tugas untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan aset PSU oleh pengembang. terkait pemeliharaan PSU kewenangan pemerintah daerah yang sudah diserahterimakan ke pemda. Kami telah melakukan monitoring secara berkala,  namun  untuk  kasus  yang  Bapak  tanyakan,  kami  perlu  melakukan  pengecekan  data  dan  informasi  lebih  lanjut  untuk  mengetahui  hasil  monitoring  terkini  dan  status  penyerahan  aset  PSU  tersebut.

Tindak Lanjut

“Kami  berkomitmen  untuk  menindaklanjuti  pertanyaan  Bapak  dan  memastikan  bahwa  aset  PSU  dikelola  sesuai  dengan  peraturan  yang  berlaku.  Kami  akan  segera  melakukan  koordinasi  dengan  pihak  pengembang  dan  instansi  terkait  untuk  mempercepat  proses  penyerahan  aset  PSU  kepada  Pemerintah  Daerah  dan  memastikan  pemeliharaannya  secara optimal.” Tutupnya.

 

•Red

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI