RIAU | INFOKEADILAN.COM | Adanya laporan tertanggal 14 Mei 2023 terkait dugaan Tindak Pidana Penyerobotan Tanah dan menjual milik orang lain sebagaimana dimaksud Pasal 167 Jo 385 KUHP, yang dilakukan oleh 7 Orang, yang bernama Harun Siregar, Leman, Bahar, Zakaria, Bustamin, Zaharan, Abdul sani, yang dilaporkan oleh Bapak Aris Sirait ke Polda Riau, yang selanjutnya laporan tersebut dilimpahkan ke Polres Indragiri Hulu, dan sudah dilakukan tahap pemeriksaan pelapor atau saksi di Polres Indragiri Hulu pada tanggal 15 Mei 2023, dan telah melakukan pengecekan Tanah terperkara atau TKP, bersama satuan Reskrim Polres Indragiri Hulu, Sabtu (23/9/2023)
Selanjutnya dilakukan pemanggilan atau undangan kepada terlapor dan meminta mantan Kades Sungai Akar untuk hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi oleh satuan Reskrim Polres Indragiri Hulu, tetapi satupun pihak terlapor tidak hadir, dan yang hadir hanyalah Saudi mantan Kades Sungai Akar.
Dalam pengakuannya Saudi mengatakan, bahwa tidak pernah menjual tanah Bapak Aris Sirait kepada siapapun dan tidak pernah membuat surat tanah SKGR kepada orang lain.
Foto : Aris Sirait saat di kantor Polres Indragiri Hulu
“Saya tidak pernah menjual tanah pak Aris Sirait kepada siapapun dan tidak pernah membuat surat tanah SKGR kepada siapapun.” Jawabnya singkat.
Dan pada tanggal 16 September 2023 anak pelapor Aris Sirait yakni Jhon Sirait ingin mencari tahu mengapa para terlapor tidak mau hadir dalam panggilan atau undangan oleh Satreskrim Polres Indragiri Hulu. Kemudian bertemu dengan salah satu terlapor yaitu Leman. Bertemunya antara Jhon Sirait dengan saudara leman, kemudian Jhon memberikan pertanyaan kepada Leman.
” Mengapa bapak tidak hadir dalam pemanggilan atau undangan dari Polres Indragiri Hulu ?.” Tanya Jhon kepada Leman.
Foto : Aris Sirait saat di ruangan Reskrim Indragiri Hulu
Kemudian Leman secara langsung menjawab pertanyaan yang di berikan oleh Jhon Sirait, bahwa sesuai ucapan dari salah satu oknum DPRD Indragiri Hulu.
“Ya ini sesuai yang di nyatakan Bapak MS (inisial) anggota DPRD Indragiri Hulu melarang untuk menghadiri panggilan atau undangan Satreskrim Polres Indragiri Hulu.” Ungkapnya.
Kemudian Jhon Sirait kembali bertanya kepada Leman perihal pengukuran lahan tersebut.
” Mengapa kamu masih mengukur, merintis tanah orang tua saya itu lagi ?,”
Dan Leman pun secara langsung menjawab pertanyaan yang di berikan oleh Jhon tersebut.
Menurut Leman,” saya hanya diajak teman.” Jawabnya singkat.
Dari semua jawaban yang di dapat lalu Jhon Sirait coba mengklarifikasi ucapan Leman tersebut kepada Oknum DPRD Indragiri Hulu MS (inisial) tersebut, sambil mengirimkan Video pengakuan Leman melalui pesan W.A. Akan tetapi oknum anggota DPRD tersebut menyatakan, bahwa tidak pernah melarang saudara Leman untuk hadir dalam panggilan Polres Indragiri Hulu, dan tidak pernah mencampuri perkara Bapak Sirait.
Sesuai keterangan Jhon Sirait ketika ditemui dirumahnya mengatakan, bahwa dalam perkara ini diduga ada beberapa oknum yang membekingi perkara orang tua saya, seperti
1. Oknum anggota DPRD Indragiri Hulu.
2. Oknum anggota Polres Indragiri Hulu.
3. Oknum Kades dan anggota Polsek.
Selain itu Jhon Sirait pula menambahkan bahwa pihaknya akan menyurati Mahkamah Kehormatan Dewan Indragiri Hulu dan kepada Bapak Kapolres Indragiri Hulu melalui Penasehat Hukumnya LBH PKR Bandung.” Pungkasnya.
(Uchok.M)