KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SMPN 3 Tirtamulya Karawang melalui dana APBD sebesar Rp. 1.499.830.900, yang dikerjakan CV. Zifam Tri Perkasa menjadi sorotan publik. Pasalnya dengan anggaran yang nilai cukup fantastis tersebut namun tidak sebanding dengan kualitas hasil pembangunanya.
Seperti diketahui, proyek pembangunan RKB yang peletakan batu pertamanya dilakukan oleh Bupati Karawang beberapa waktu lalu tersebut, baru selesai dikerjakan dan belum digunakan, namun bangunan RKB sudah mengalami kerusakan dibeberapa ruas bangunan, seperti dinding yang sudah retak, atap plafond rusak dan lantai yang mengalami kerusakan.
Kepala Bidang SD dan SMP Disdikpora Karawang, Yani Maryani mengatakan, pembangunan RKB SMPN 3 Tirtamulya tersebut pekerjaan proyeknya belum selesai, masih dalam tahap pemeliharaan, maka dari itu masih menjadi tanggung jawab kontraktor jika ada kerusakan pada fisik bangunan.
“Saya sudah menghubungi pihak kontraktor untuk segera diperbaiki, karena memang saat awal saya meninjau ke lokasi SMPN 3 Tirtamulya, proyek pembangunan sebanyak enam RKB tidak ada kerusakan apa pun,” Ucapnya.
Di tempat terpisah, Heri selaku pelaksana proyek pembangunan tersebut yang juga mengaku sebagai Wapimpred disalah satu media online di Karawang yang juga sebagai karang taruna mengungkapkan, kerusakan gedung baru SMPN 3 Tirtamulya karena adanya pergeseran kontur tanah dan faktor cuaca ekstrem, selain itu menurutnya lokasi wilayah SMPN 3 Tirtamulya berasal dari tanah sawah dan pengurugannya pun menggunakan tanah sawah, sehingga membuat tanah menjadi labil,” Ujarnya kepada awak media, Rabu (4/10/2023)
Selain itu juga Heri menyampaikan, karena masih dalam tahap pemeliharaan, pihaknya akan bertanggung jawab jika masih ada kerusakan di gedung RKB SMPN 3 Tirtamulya.
“Mulai hari ini, kami sudah mulai memperbaiki gedung RKB SMPN 3 Tirtamulya yang mengalami kerusakan, semoga tidak ada kendala lagi,” Tutupnya.
(Lutfi)