Berita  

Ini Tentang TPST Jayakerta Kecamatan Jayakerta, Begini Penjelasan Dinas LH Karawang Bidang Subkoor Pengelolaan Sampah

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Menyikapi adanya pemberitaan di salah satu media online terkait Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang berlokasi di wilayah Desa Jayamakmur Kecamatan Jayakerta Kabupaten Karawang mengenai adanya dugaan hutang piutang kini sudah mereda yang berakhir dengan damai setelah proses yang cukup memakan waktu lama.

Dan kini kembali muncul persoalan baru yakni tentang adanya dugaan dari salah satu oknum pemangku kebijakan pihak TPST Desa Jayamakmur yang di duga menerima tenaga kerja atau karyawan dari luar wilayah Desa Jayamakmur, sehingga hal tersebut sampai di keluhkan warga.

Guna melengkapi data dan dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah maka awak media coba mengkonfirmasi H. Ujang selaku Kepala Desa Jayamakmur melalui pesan Whatsap untuk mempertanyakan hal tersebut.

Namun sayang, pertanyaan yang di layangkan kepada H. Ujang sebagai Kepala Desa Jayamakmur tersebut tidak di respon alias nihil.

Terkait dengan adanya hal tersebut maka jurnalis media infokeadilan.com coba mendatangi kantor DLHK Karawang untuk menemui langsung Agus Dwi Yuniarto selaku Kepala Seksi Subkoor Pengelolaan Sampah, namun beliau tidak sedang di kantor dan beliau menjawab sedang mengurus pemakaman orang tuanya, sehingga awak media melakukan komunikasi hanya melalui pesan Whatsap.

Menurut Agus Dwi Yuniarto selaku Kepala Seksi Subkoor Pengelolaan Sampah DLHK Karawang bahwa mengenai usulan tenaga kerja atau pegawai yang akan bekerja di TPST tersebut itu di kembalikan kepada pihak desa itu sendiri atas kesepakatan bersama.

“Untuk usulan nama pegawai yang akan bekerja di TPST di kembalikan kepada pihak desa, dengan kesepakatan dari para Kepala Desa, sedangkan kuota (formasi) pekerjaan di sesuaikan dengan kebutuhan dari TPST itu sendiri berdasarkan dari rekomendasi balai Kemen-PU. Sementara pihak DLH Kabupaten Karawang yang mengeluarkan SK terkait nama-nama personil yang akan bekerja di TPST sebagai dasar untuk di keluarkannya upah.” Jelasnya kepada awak media, Kamis (21/9/2023)

Lebih jauh pihaknya mengungkapkan, “bahwa tentang usulan nama-nama personil atau pegawai yang akan bekerja itu dari desa, sedangan kuota untuk jumlah operator itu dari Kemen-PU.

Kalau untuk nama-nama personil kenapa harus dari desa, karena yang lebih mengenal pribadi dan karakter nama-nama yang di ajukan tentunya pihak desa yang lebih tau.” Ungkapnya.

“Mohon maaf kang saya baru respon, sedang mengurus kematian orang tua, punten.” Tutupnya.

 

(Red)