KARAWANG |Infokeadilan.com — Direktur Eksekutif LBH Pelita Kebenaran Nusantara, Asep Denda Triana, S.H., menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang terkait penanganan dugaan kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural asal Karawang yang saat ini berada di Arab Saudi, Senin (25/5/2026).
Dalam forum tersebut, LBH Pelita Kebenaran Nusantara (LBH PKN) mengapresiasi langkah DPRD Kabupaten Karawang yang dinilai telah membuka ruang konstitusional sebagai bentuk pengawasan terhadap perlindungan warga negara, khususnya PMI.
Asep Denda Triana menegaskan, persoalan PMI nonprosedural bukan lagi masalah individual atau insidental, melainkan persoalan sistemik yang membutuhkan langkah serius, terukur, dan berkelanjutan dari seluruh pemangku kebijakan.
“Ironis ketika Karawang dikenal sebagai kawasan industri nasional, tetapi masih banyak masyarakat yang memilih jalur PMI nonprosedural karena keterbatasan akses ekonomi dan minimnya perlindungan,” ujarnya.
LBH PKN juga meminta pemerintah, BP2MI, kementerian terkait, hingga perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk segera mengambil langkah konkret terhadap korban PMI nonprosedural asal Karawang tersebut.
Menurutnya, perlindungan PMI tidak boleh hanya berhenti pada penanganan korban setelah muncul persoalan, tetapi harus menyentuh akar masalah utama, yakni maraknya perekrutan PMI nonprosedural oleh sponsor ilegal maupun pihak yang tidak memiliki legalitas resmi.
LBH PKN menilai lemahnya pengawasan, rendahnya edukasi hukum kepada masyarakat, serta masih maraknya sponsor perorangan menjadi faktor utama terus berulangnya kasus PMI bermasalah.
“Jangan sampai negara hanya sibuk mengepel lantai yang basah, tetapi lupa memperbaiki atap yang bocor,” tegasnya.
Selain itu, LBH PKN juga menyoroti pentingnya penguatan fungsi preventif keimigrasian dalam mendeteksi indikasi penempatan PMI nonprosedural.
“Imigrasi tidak boleh hanya menjadi stempel keluar-masuk orang, tetapi harus menjadi garda preventif perlindungan warga negara dari praktik penempatan PMI nonprosedural,” lanjutnya.
Secara hukum, praktik pemberangkatan PMI nonprosedural berpotensi melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta regulasi lain yang berkaitan dengan penempatan tenaga kerja dan perlindungan warga negara.
LBH PKN menilai persoalan PMI nonprosedural di kawasan Timur Tengah masih menjadi persoalan nasional yang serius. Berbagai kasus yang muncul menunjukkan masih maraknya perekrutan ilegal, deportasi PMI nonprosedural, hingga dugaan TPPO akibat lemahnya pengawasan dan minimnya edukasi kepada masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, LBH PKN mendorong pemerintah daerah, DPRD, BP2MI, Disnaker, Imigrasi, aparat penegak hukum, pemerintah desa, serta seluruh unsur terkait untuk membangun sistem pencegahan yang lebih konkret melalui penguatan edukasi hukum kepada masyarakat, pengawasan ketat terhadap sponsor ilegal, penguatan deteksi keberangkatan nonprosedural, hingga pembentukan pola perlindungan PMI berbasis desa.
“Jangan sampai negara kalah cepat dengan sponsor ilegal dalam menjangkau masyarakat. Kalau negara kalah mencegah sponsor ilegal merekrut masyarakat, maka jangan heran jika negara terus sibuk memulangkan korban,” pungkas Asep Denda Triana.
•Rls

