KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Seperti di ketahui Lembaga Swadaya Masyarakat dapat diartikan organisasi atau lembaga yang dibentuk oleh anggota masyarakat Warga Negara Republik Indonesia secara sukarela atas kehendak sendiri dan minat yang besar serta bergerak di bidang kegiatan tertentu yang ditetapkan oleh organisasi atau lembaga sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam upaya meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat, yang menitik beratkan kepada pengabdian secara swadaya.
Perlu di perhatikan bahwa Lembaga Swadaya Masyarakat juga merupakan sebuah organisasi yang didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan memperoleh keuntungan. Jadi pembentukan LSM ini berdasarkan asas sukarela tanpa adanya harapan untuk memperoleh laba yang besar. Selain berasaskan sukarela, lembaga swadaya masyarakat juga berdiri diatas asas Pancasila.
Hal ini tentunya karena lembaga swadaya masyarakat hidup dan berkembang di Indonesia yang menjunjung tinggi Pancasila. Tentunya prinsip-prinsip dalam Pancasila ini senantiasa diterapkan dalam setiap kegiatan LSM dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dikalangan masyarakat organisasi/ lembaga swadaya masyarakat telah tumbuh dan berkembang sebagai tempat berhimpunnya anggota masyarakat Warga Negara Republik Indonesia secara sukarela yang menyatakan dirinya atau dinyatakan sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat. Istilah Lembaga Swadaya Masyarakat pertama kali dikenal dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup dan bergerak dalam hal-hal yang berkaitan dengan Lingkungan Hidup.
Kemudian dalam perkembangannya Lembaga Swadaya Masyarakat tersebut mempunyai lingkup kegiatan yang tidak terbatas pada lingkungan hidup saja, melainkan mencakup bidang lain sesuai dengan yang diminati untuk tujuan meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat baik rohani maupun jasmani.
Keberadaan dan keleluasan berpartisipasi dan pengembangannya di satu pihak dan untuk kepentingan masyarakat dan negara di lain pihak memerlukan iklim yang kondusif untuk dapat mendorong kegairahan, kreativitas dan dinamika masyarakat di segala bidang, agar Lembaga Swadaya Masyarakat dapat mengembangkan dirinya secara swadaya dan sukarela. Oleh karena itu
Lembaga Swadaya Masyarakat sebagai Mitra Pemerintah, perlu dibina dengan jalan memberikan bimbingan, pengayoman dan dorongan.
Lembaga swadaya masyarakat yang biasa disingkat menjadi LSM disebut juga di Indonesia sebagai Organisasi Non-Pemerintah (Ornop). Secara Internasional lembaga ini disebut sebagai Non-Government Organization (NGO).
Di ketahui saat ini di Kabupaten Karawang sejumlah Organisasi baik LSM dan Ormas banyak berdiri, salah satunya LSM Elang Mas, yang di dalam kepengurusannya tertulis satu nama Islan Efendi dengan jabatan sebagai anggota LSM Elang Mas yang sekaligus menjabat sebagai Pimprus di media online Elang Mas News.
Namun setelah eksis dan aktif beberapa tahun ini, Islan Efendi menyatakan untuk mengundurkan diri dari keanggotaan LSM Elang Mas dan Media online Elang Mas News.
Di ungkapkan Islan, bahwa dirinya sudah menyatakan akan mengundurkan diri dari keanggotaan LSM Elang Mas dan Jabatan Pimprus di Media online Elang Mas News beberapa hari yang lalu.
“Terkait dengan peraturan keorganisasian yang ada sesuai dengan kebijakan organisasi yang tercantum dalam aturan AD/ART mengenai kewajiban pengurus anggota hari ini ijinkan saya Islan Efendi selaku untuk mengajukan permohonan pengunduran diri dari LSM Elang Mas dan media online Elang Mas News. Alasan saya untuk melakukan pengunduran diri ini adalah karena ada sesuatu hal yang membuat saya merasa tidak nyaman terhadap konsistensi yang menurut saya kurang maksimal.” Ungkapnya kepada awak media, Sabtu (9/12/2023)
Saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ketua LSM Elang Mas dan pimpinan media Elang Mas news atas kesempatan yang di berikan selama ini. Permohonan maaf juga saya ucapkan kepada jajaran pimpinan dan anggota apabila saya telah berbuat salah, baik di sengaja atau tidak.” Paparnya.
Demikian ini saya sampaikan dengan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Semoga permohonan pengunduran diri saya ini dapat di terima. Sekali lagi saya ucapkan apabila ada kata-kata saya yang kurang berkenan, saya mohon maaf, terima kasih.” Tutupnya.
•Red