Isu Dugaan Asusila Mengguncang Karawang, Askun Buka Suara: “Jika Ada Bukti, Laporkan Secara Resmi; Jangan Sebarkan Fitnah”

KARAWANG |Infokeadilan.com – Polemik seputar dugaan kasus asusila yang menyeret nama seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang kian menjadi sorotan masyarakat. Di tengah maraknya pemberitaan dan pendapat yang beredar di ruang publik serta media sosial, kuasa hukum sekaligus praktisi hukum senior, Asep Agustian, SH., MH., yang akrab disapa Askun, akhirnya memberikan penjelasan resmi.

Dalam keterangannya kepada awak media pada Jum’at (19/6/2026), Askun menegaskan bahwa berbagai tuduhan yang berkembang hingga saat ini masih bersifat isu dan belum melalui proses pembuktian hukum yang sah.

“Apabila benar memiliki bukti yang kuat dan jelas, silakan laporkan ke jalur hukum yang tersedia. Jangan disebarkan ke mana‑mana sehingga isu ini berkembang tak terkendali bagaikan bola salju yang makin membesar,” tegasnya.

Menurutnya, tuduhan serius seperti perbuatan asusila, pemaksaan, maupun tindak pidana lainnya tidak dapat didasarkan hanya pada narasi, dugaan, atau informasi yang beredar secara lisan. Setiap pernyataan yang memberatkan harus didukung oleh alat bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan menurut ketentuan hukum.

“Jika hanya berupa cerita dan dugaan tanpa dasar bukti yang nyata, bagaimana posisinya? Coba bayangkan jika Anda sendiri yang dituduh demikian, padahal kebenarannya belum tentu terbukti,” ujar Askun.

“Pengadilan” di Media Sosial Dinilai Lebih Berdampak

Dalam kesempatan yang sama, ia juga menyoroti fenomena menghakimi secara sepihak di ruang maya yang sering mendahului proses hukum yang sesungguhnya.

“Kadang putusan hakim di pengadilan justru kalah cepat dan pengaruhnya dibandingkan penilaian di media sosial. Dampak sosial yang ditimbulkannya jauh lebih berat,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang belum terverifikasi kebenarannya dapat merusak nama baik, mengganggu ketenangan batin, serta menghambat perjalanan karier seseorang yang telah dibangun dalam waktu bertahun‑tahun. Hal ini menjadi kritik terhadap budaya menghakimi yang kerap terjadi di dunia maya tanpa mempertimbangkan hak asasi seseorang untuk membela diri.

Tak hanya membantah tuduhan yang belum terbukti, Askun juga menyampaikan bahwa pihaknya berhak menempuh jalur hukum lebih lanjut jika nantinya tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang sah.

“Apabila terbukti tuduhan itu tidak dapat dibuktikan, maka kami akan melaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran terhadap Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tegasnya.

Pernyataan ini membuka kemungkinan babak baru dalam penyelesaian persoalan ini, di mana bukan hanya dugaan awal yang menjadi sorotan, tetapi juga tanggung jawab hukum bagi pihak yang menyebarkan informasi tanpa dasar yang jelas.

Askun juga menegaskan bahwa hingga saat ini kliennya masih menjalankan tugas dan kewajiban jabatannya sebagaimana mestinya. Menurutnya, belum ada panggilan resmi maupun penetapan dari instansi yang berwenang yang menyatakan adanya pelanggaran hukum.

“Sampai hari ini belum ada surat panggilan atau proses resmi apa pun. Yang ada hanyalah isu yang berkembang di tengah masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa setelah memberikan klarifikasi ini, pihaknya juga akan menyampaikan perkembangan persoalan kepada pimpinan daerah sebagai bentuk keterbukaan dan tanggung jawab.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas warga Karawang. Di satu sisi, masyarakat berharap setiap dugaan pelanggaran ditelusuri secara transparan dan objektif. Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran agar asumsi yang berkembang tidak berubah menjadi fitnah yang merugikan pihak yang bersangkutan.

Hingga saat ini, publik masih menantikan kepastian berdasarkan fakta dan proses hukum, bukan sekadar pendapat atau kabar yang belum jelas kebenarannya.****

 

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI