KARAWANG |INFOKEADILAN.COM | Sejak awal IWO Indonesia melakukan kajian-kajian dan penelurusan terkait kejanggalan yang ada atas munculnya Rp. 7.1 milyar di APBD 2018 untuk Yayasan Karawang Sejahtera.
Padahal sudah jelas dan diketahui Yayasan tersebut bermasalah dengan hukum dalam menyalurkan anggaran bantuan sosial anak yatim di tahun anggaran 2017 APBD Kabupaten Karawang.
Saat ditemui awak media dari Tim IWO Indonesia DPD Karawang Ketua Yayasan Karawang Sejahtera, Leo dan Ketua LKSA Karawang Sejatera, Mamun Najid secara kompak dan bersikukuh, Yayasan dan Lembaganya tidak pernah memberikan proposal pengajuan kepada Dinas Sosial Kabupaten Karawang.
“Tidak, Tidak pernah dari kami ada yang mengajukan proposal kepada Dinsos,”kata Ketua Yayasan Karawang Sejahtera, Leo Selasa (11/7/23).
“Begitu juga dari LKSA tidak pernah mengajukan lagi,”diungkapkan Mamun Najid.
Untuk lebih jelasnya masalah tersebut IWO Indonesia melakukan audiensi ke Dinas Sosial Kabupaten Karawang yang hanya bisa ditemui Sekretaris Dinsos.
“Kami tidak bisa memberikan penjelasan secara detail terkait permasalahan yang ada, khawatir salah jawabannya,”ungkap Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Karawang, Bambang. Rabu (12/7/2023)
“Kami akan meminta pak Danilaga untuk memberikan penjelasan, dan segera kami kabarkan kepada Ketua IWO Indonesia DPD Karawang untuk jadwal audiensi berikutnya,”jelasnya.
Ditempat yang sama Ketua IWO Indonesia DPD Karawang Syuhada Wisastra menegaskan bahwa Dinas Sosial harus segera menjelaskan secara resmi dan jelas terkait munculnya anggaran Rp. 7.1 milyar di APBD 2018 untuk Yayasan Karawang Sejatera.
“Kami berharap Dinas Sosial Kabupaten Karawang harus segera menjelaskan terkait munculnya anggaran tersebut, siapapun yang mengetahui masalah itu tetap Dinas Sosial yang harus bertanggungjawab,”tegasnya.
“Kami akan terus melakukan penelusuran dan kajian-kajian terkait semua bantuan-bantuan sosial anak yatim yang dianggarkan oleh Dinas Sosial dan disalurkan melalui puluhan yayasan-yayasan yang terdaftar di Dinsos,”pungkasnya.
(Red)