KARAWANG |infokeadilan.com – Guna memberikan Keselamatan kerja atau Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dan upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat serta untuk mengurangi atau menghilangkan risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja bagi seluruh anggota yang tergabung, IWO Indonesia DPD Karawang melakukan sosialisasi dan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Karawang.
Kegiatan tersebut di laksanakan di gedung kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Karawang pada Rabu (6/11/3024) dengan di hadiri langsung sebagai pemateri Deni Pane Kepala Bidang Kepesertaan Khusus Keagenan dari BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Karawang, Ketua IWO Indonesia DPD Karawang Syuhada Wisastra A.Md CHRM, Sekjen IWOI DPD Karawang Amrini Handayani dan Bendahara Arini Yanti Mala beserta seluruh anggota yang tergabung.
Deni Pane selaku Kepala Bidang Kepesertaan Khusus Keagenan BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan, bahwa resiko dalam setiap pekerjaan itu ada, terkait dengan hal tersebut menurutnya, siapa pun bisa mengalami kecelakaan kerja.
“Terkait dengan hal ini resiko dalam pekerjaan itu ada dan itu tidak hanya orang yang bekerja di perusahaan dengan risiko tinggi saja. Contoh sederhananya saja jika pekerja kantoran yang bekerja di belakang meja. Kecelakaan kerja bisa saja terjadi ketika tanpa sengaja tersandung dan terbentur hingga menyebabkan luka yang membutuhkan perawatan.” Jelasnya.
Lebih jauh pihak BPJS Ketenagakerjaan mengungkapkan terkait pentingnya memiliki jaminan keselamatan kerja.
“Inilah salah satu alasan mengapa sangat penting bagi kamu memiliki Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan, apa pun profesi yang di jalani. Apalagi JKK bisa memberi perlindungan finansial dari berbagai jenis kecelakaan, seperti :
1. Kecelakaan di Lokasi Kerja
Kecelakaan apa pun yang terjadi dalam lingkungan kerja akan menjadi tanggungan JKK. Misalnya seperti ilustrasi di atas, atau kecelakaan yang terjadi saat kerja di lapangan untuk profesi yang berisiko tinggi. Misalnya untuk yang bekerja di area kilang minyak, pembangunan gedung bertingkat, maupun profesi lain dengan risiko kecelakaan yang tinggi.
2. Kecelakaan dalam Perjalanan
Tidak ada seorang pun yang berharap mengalami kecelakaan, sayangnya terkadang hal ini tidak bisa dihindari dan mungkin terjadi saat perjalanan berangkat atau pulang kerja. Ketika hal ini terjadi, maka JKK dari BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung risiko finansial yang terjadi akibat kecelakaan tersebut.
3. Penyakit Akibat Pekerjaan
Selain beberapa profesi dengan risiko kecelakaan yang tinggi, ada juga profesi yang rentan terkena penyakit tertentu akibat pekerjaan. Misalnya untuk yang bekerja di area polusi udara tinggi sehingga rentan terkena penyakit pernapasan, atau yang pekerjaannya berkaitan dengan cairan kimia sehingga rentan terserang berbagai penyakit akibat paparan kimia tersebut.
Lalu apa saja jaminan sosial yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan saat terjadi kecelakaan? Berikut ini di antaranya:
Bebas biaya perawatan sesuai indikasi medis
Perawatan homecare jika diperlukan atas rekomendasi dokter
Santunan sementara tidak mampu bekerja (SSTMB)
Santunan cacat jika kecelakaan mengakibatkan terjadinya cacat
Rehabilitasi berupa alat bantu atau alat ganti jika mengalami kehilangan bagian anggota tubuh akibat kecelakaan.
Santunan kematian jika kecelakaan menyebabkan meninggal dunia
Selain berbagai manfaat di atas, peserta juga mendapat manfaat program kembali kerja atau return to work jika kecelakaan menyebabkan kecacatan. Program ini akan memberikan pelayanan kesehatan, rehabilitasi, dan juga pelatihan pada peserta agar dapat kembali produktif dengan kondisinya saat ini. Dengan begitu, peserta tetap dapat mampu mandiri meskipun kondisinya sudah berbeda dari sebelumnya.
Namun tentunya, semua manfaat BPJS Ketenagakerjaan tersebut hanya bisa didapatkan jika kamu sudah menjadi peserta dan membayar iuran secara rutin. Kamu tidak perlu khawatir repot untuk mendaftarkan diri jika belum menjadi peserta, karena kamu bisa melihat cara mendaftar BPJS.
Ketenagakerjaan secara online, baik dari ponsel maupun perangkat komputer. Jadi kamu tidak perlu repot datang ke kantornya untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sangat mudah sekali, kan?
•Red