Jajaran Polres Bogor Berhasil Tangkap Pelaku Penembakan Dan Kepemilikkan Senjata Api Ilegal Rakitan

BOGOR |infokeadilan.com – Tim Resmib bersama SatReskrim Polres Bogor dan jajaran anggota Reskrim Polsek Klapanunggal berhasil mengamankan seorang remaja berinisial SI di rumahnya di Kampung Nambo Desa Bantarjati Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor.

SI ditangkap atas dugaan kepemilikkan senjata api tanpa izin. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Selain itu, SI juga diduga terlibat dalam kasus penganiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat 2 KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro,.SH..SIK,.MH menjelaskan bahwa Penangkapan SI merupakan hasil pengembangan dari laporan warga.

“Informasi yang di dapat ini atas dasar adanya laporan dari warga pada Minggu dini hari tanggal 4 Agustus 2024, sekitar pukul 00.45 WIB bahwa adanya aksi penembakan terhadap pengendara sepeda motor Yamaha NMAX warna biru dengan nomor polisi F-5741-FDS atas nama MAFD (22) di Jalan Raya Narogong Kampung Lebak Pasar Desa Nambo Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor.” Ungkapnya, Selasa (6/8/2024)

“Korban mengalami luka tembak di dahi tembus kebagian Kepala langsung dibawa ke Rumah Sakit Thamrin Cileungsi untuk pertolongan pertama dan kemudian dirujuk ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani operasi.” Jealsnya.

“Dan pada hari Senin, 5 Agustus 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan dua orang tersangka lainnya, yaitu SI alias Joday dan AZ alias Roy di rumah kontrakan di daerah Bojong Kulur Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor.” Terangnya.

Foto : Pelaku dan Barang Bukti yang di amankan Polres Bogor

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa SI alias Joday adalah eksekutor (penembak) yang mendapatkan senjata api rakitan dari AZ alias Roy tersebut.

“Kronologis kejadian bermula dari rencana tawuran yang sudah dijanjikan melalui media sosial. Saat tiba di lokasi kejadian, pelaku melihat lawannya dan langsung mengeluarkan senjata api serta menembakkan ke arah lawannya sebanyak tiga kali. Namun, tembakan ketiga mengenai pengendara lain yang melintas di lokasi kejadian.” Bebernya.

Barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka antara lain:
– 1 pucuk senjata api laras panjang rakitan;
– 2 pucuk senjata api laras pendek rakitan jenis pistol Macarov dan revolver;
– 1 pucuk airsoft gun laras pendek jenis pistol Macarov;
– 5 buah magazin untuk laras panjang;
– 6 buah magazin untuk laras pendek;
– 8 buah kerangka senjata api rakitan laras pendek;
– 4 buah silinder peluru untuk jenis senjata api revolver;
– 148 butir peluru berbagai macam kaliber;
– 6 butir selongsong peluru berbagai jenis;
– 1 perangkat mesin gerinda;
– 2 perangkat mesin bor.

“Kami Polres Bogor akan terus menindak lanjuti perkara ini melalui penyelidikan dan pendalaman serta pengembangan lebih lanjut, kemungkinan adanya keterlibatan kriminalitas lainnya dari para pelaku. Dan kepada seluruh masyarakat mari bersama sama kita doakan korban yang masih terbaring di RS Polri Kramatjati agar segera bisa sadar dan pulih seperti sediakala.” Tutup Kapolres Bogor.

Saat ini ketiga tersangka tersebut sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Dan akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal sesuai dengan tindakan kriminal yang telah dilakukannya

 

 

•Rudolf

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI