KARAWANG |Infokeadilan.com – Pemerintah Kabupaten Karawang menetapkan kebijakan pembatasan akses kendaraan melalui Jalan Soka menuju Stadion Singaperbangsa, seiring dengan rencana penataan kawasan sebagai zona olahraga khusus. Kebijakan ini disampaikan dalam rapat koordinasi lintas instansi yang bertujuan menyusun pengaturan lalu lintas yang aman, tertib, dan mendukung aktivitas olahraga masyarakat.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat Asisten Daerah (Asda) I Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang pada Senin (2/1/2026) dipimpin langsung oleh Asda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat (Kesra), Ridwan Salam.
Acara dihadiri oleh berbagai pihak terkait, antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perhubungan (Dishub), Perum Jasa Tirta II (PJT II), Satlantas Polres Karawang, pemerintah Kecamatan Karawang Timur, pemerintah Kelurahan Karawang Wetan, tokoh masyarakat, serta perwakilan manajemen SMP IT Mentari Ilmu yang berlokasi di sekitar kawasan stadion.
Ridwan Salam menjelaskan bahwa pembatasan jalur merupakan bagian dari upaya menyempurnakan peran Stadion Singaperbangsa sebagai pusat kegiatan olahraga.
“Kita akan fokus mengembangkan kawasan stadion sebagai zona olahraga yang optimal. Untuk itu, diperlukan pengaturan akses dan lalu lintas agar aktivitas masyarakat di sana tidak terganggu,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan ini tidak diambil secara sepihak, melainkan melalui proses koordinasi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
“Kami selalu memperhatikan kepentingan masyarakat sekitar, termasuk kelancaran akses bagi sekolah, warga lokal, dan pengguna jalan lainnya,” tambahnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, Muhana, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi mendalam dengan manajemen SMP IT Mentari Ilmu untuk mengantisipasi dampak pembatasan jalur.
“Kami akan membuka akses alternatif baru melalui tepi irigasi Johar yang akan langsung menghubungkan ke sekolah maupun Jalan Soka,” jelasnya.
Pembukaan jalur alternatif ini dirancang sebagai solusi jangka panjang untuk menjaga kawasan stadion tetap fokus pada fungsi olahraga sekaligus menjamin kelancaran akses pendidikan dan lalu lintas umum.
“Upaya ini diharapkan tidak hanya membuat kawasan stadion lebih teratur, tetapi juga membantu mengurai kemacetan di sekitar lokasi,” ucap Muhana.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk menggunakan jalur Tarum KW 5 sebagai akses menuju Jalan Wijayakusuma guna menghindari kepadatan di sekitar stadion.
“Kami telah melakukan rekayasa lalu lintas dan akan segera melakukan perbaikan serta pelebaran Jalan Wijayakusuma untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas ke depannya,” tambahnya.
Pemasangan rambu lalu lintas dan sosialisasi lanjutan juga akan dilakukan agar masyarakat memahami jalur alternatif yang disediakan.
Perwakilan manajemen SMP IT Mentari Ilmu, Daud Maulana, menyatakan dukungan terhadap penataan kawasan stadion.
“Kami mendukung kebijakan ini pada prinsipnya, namun sangat berharap akses bagi siswa, orang tua siswa, dan tenaga pendidik tetap dapat berjalan lancar,” katanya.
Ia menekankan pentingnya komunikasi berkelanjutan antara pemerintah daerah dan pihak sekolah agar kebijakan yang diterapkan tidak mengganggu proses belajar mengajar.
Pemerintah Kabupaten Karawang menegaskan bahwa akan terus melakukan evaluasi dan koordinasi menyeluruh dengan seluruh pihak terkait sebelum pembatasan jalur diterapkan secara penuh, guna memastikan semua kepentingan terpenuhi dengan baik.
•Red

