KABUPATEN BEKASI, Infokeadilan.com – Ketua LSM Penjara, JM Hendro, meminta DPRD Kabupaten Bekasi segera menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3201 Tahun 2026 tentang Pemberhentian Bupati Bekasi Masa Jabatan 2025–2030 tertanggal 8 Oktober 2026.
Menurut JM Hendro, DPRD perlu segera memproses usulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menjadi Bupati Bekasi definitif untuk disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“DPRD harus segera menjalankan kewenangannya sesuai aturan agar tidak terjadi kekosongan kepastian kepemimpinan di Kabupaten Bekasi,” tegasnya, Senin (12/10/2026).
Ia menilai, percepatan proses tersebut penting untuk menjamin keberlangsungan pemerintahan daerah, pembangunan, serta pelayanan publik kepada masyarakat.
JM Hendro juga mengingatkan agar proses administrasi tidak berlarut-larut hingga menimbulkan ketidakpastian dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Kami berharap seluruh pihak yang berwenang bertindak profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Kepastian kepemimpinan daerah harus menjadi perhatian bersama demi kepentingan masyarakat Kabupaten Bekasi,” pungkasnya.
•Wan

