BEKASI |Infokeadilan.com – LBH AMPUH INDONESIA menyoroti aspek kepastian hukum dalam rencana penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Bekasi. Penyelenggaraan Pilkades harus dipersiapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mutakhir, harmonis, serta memberikan kepastian prosedur bagi masyarakat, bakal calon, calon kepala desa, panitia pemilihan, dan seluruh pihak terkait, Jum’at (24/7/2026).
Berdasarkan penelusuran terhadap regulasi yang berlaku, Kabupaten Bekasi masih memiliki Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Desa yang tercatat berstatus berlaku. Selain itu, Peraturan Bupati Bekasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa juga tercatat berlaku dan telah diubah dengan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 48 Tahun 2019.
Dengan demikian, secara hukum tidak tepat apabila dikatakan Kabupaten Bekasi sama sekali tidak memiliki dasar hukum maupun petunjuk pelaksanaan Pilkades.
Namun persoalan yang harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Bekasi adalah bahwa setelah regulasi daerah tersebut dibentuk, telah terjadi perkembangan hukum nasional yang sangat signifikan, terutama dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
PP Nomor 16 Tahun 2026 berlaku sejak 27 Maret 2026 dan mencabut PP Nomor 43 Tahun 2014 beserta perubahannya. PP terbaru tersebut juga membawa sejumlah pengaturan yang relevan dengan pemerintahan desa, termasuk pengaturan mengenai tata cara pemilihan kepala desa dengan satu calon.
Oleh karena itu, LBH AMPUH INDONESIA berpandangan bahwa persoalannya bukan sekadar apakah Perda dan Perbup lama masih berlaku, melainkan apakah seluruh substansi di dalamnya masih sinkron dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan lebih baru.
Berlakunya peraturan daerah yang lama tidak berarti seluruh ketentuannya dapat diterapkan secara otomatis tanpa melakukan pengujian terhadap perkembangan hukum terbaru.
Dalam prinsip hukum dikenal asas lex superior derogat legi inferiori, yaitu peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Sementara terhadap peraturan sederajat yang mengatur materi yang sama berlaku prinsip lex posterior derogat legi priori, yaitu peraturan yang lebih baru pada prinsipnya mengesampingkan peraturan yang lama sepanjang mengatur materi yang sama dan terdapat pertentangan norma.
LBH AMPUH INDONESIA mengidentifikasi sejumlah titik yang perlu mendapatkan perhatian dan harmonisasi sebelum tahapan Pilkades dilaksanakan, antara lain:
1. dasar hukum dan tahapan penyelenggaraan Pilkades;
2. persyaratan dan penetapan calon kepala desa;
3. periodisasi dan masa jabatan kepala desa;
4. pembentukan, kewenangan, dan tanggung jawab panitia;
5. penyusunan serta penetapan daftar pemilih;
6. mekanisme apabila hanya terdapat satu calon;
7. kampanye dan perlakuan yang setara terhadap calon;
8. tata cara pemungutan dan penghitungan suara;
9. penetapan calon kepala desa terpilih;
10. mekanisme keberatan dan penyelesaian perselisihan Pilkades.
LBH AMPUH INDONESIA mengingatkan bahwa ketidakjelasan norma dan prosedur pada tahapan-tahapan tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran antara panitia, calon, masyarakat, BPD, pemerintah desa maupun Pemerintah Kabupaten.
Kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko keberatan, sengketa, dan gugatan terhadap keputusan yang diterbitkan selama proses Pilkades.
Terutama apabila suatu keputusan yang mempengaruhi hak calon atau hak pilih masyarakat dibuat tanpa dasar kewenangan dan prosedur yang jelas, persoalannya dapat berkembang menjadi sengketa administrasi dengan argumentasi mengenai kepastian hukum, kewenangan, prosedur, perlakuan yang adil, kecermatan, keterbukaan, serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Karena itu, LBH AMPUH INDONESIA meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak membebankan penafsiran terhadap kekosongan atau ketidaksinkronan regulasi kepada panitia Pilkades di tingkat desa.
Panitia adalah pelaksana. Panitia harus mendapatkan aturan main yang jelas, seragam, pasti dan mempunyai dasar hukum sehingga tidak membuat kebijakan berdasarkan interpretasi masing-masing desa.
LBH AMPUH INDONESIA mendorong Pemerintah Kabupaten Bekasi, melalui perangkat daerah terkait dan Bagian Hukum, untuk segera melakukan inventarisasi dan harmonisasi Perda Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2016 serta Perbup Nomor 5 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Nomor 48 Tahun 2019 terhadap UU Nomor 3 Tahun 2024, PP Nomor 16 Tahun 2026, dan ketentuan nasional terkait Pilkades yang masih berlaku
Apabila hasil harmonisasi menunjukkan adanya ketentuan daerah yang sudah tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, Pemerintah Kabupaten Bekasi perlu melakukan perubahan regulasi dan/atau menetapkan pedoman teknis yang memiliki dasar kewenangan yang sah sebelum tahapan krusial Pilkades dilaksanakan
Tujuannya bukan menghambat Pilkades, melainkan memastikan Pilkades berjalan demokratis, transparan, tertib, adil dan memiliki kepastian hukum.
LBH AMPUH INDONESIA menegaskan:
“ATURAN LAMA TIDAK OTOMATIS GUGUR HANYA KARENA USIANYA. ATURAN TERSEBUT DAPAT TETAP DIGUNAKAN SEPANJANG MASIH BERLAKU DAN TIDAK BERTENTANGAN DENGAN PERATURAN YANG LEBIH TINGGI DAN LEBIH BARU.”
Pemerintah Kabupaten Bekasi mempunyai kepentingan besar untuk memastikan persoalan regulasi selesai sebelum tahapan Pilkades memasuki proses pencalonan, penetapan calon, pemungutan suara dan penetapan hasil.
Mencegah sengketa melalui kepastian hukum jauh lebih baik daripada menyelesaikan sengketa setelah Pilkades selesai dilaksanakan.
LBH AMPUH INDONESIA akan terus melakukan kajian dan pengawasan terhadap aspek kepastian hukum penyelenggaraan Pilkades Kabupaten Bekasi sebagai bagian dari upaya mendorong penyelenggaraan pemerintahan desa yang demokratis, transparan, akuntabel dan taat hukum.
LBH AMPUH INDONESIA
“KEPASTIAN HUKUM SEBELUM PEMILIHAN, KEADILAN DALAM PELAKSANAAN, DAN PERLINDUNGAN HAK MASYARAKAT.”
•Rls

