Jembatan Kuning Terancam Terabaikan, LSM SNIPER Indonesia Minta Plt Bupati Bekasi Tolak Usulan Cagar Budaya Disbudpora

BEKASI |Infokeadilan.com  – Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SNIPER Indonesia, Gunawan, mengajak Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi untuk menolak usulan penetapan cagar budaya yang diajukan Kepala Bidang Budaya Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi. Usulan tersebut dinilai tidak menyajikan gambaran yang komprehensif dan justru mengesampingkan salah satu situs bersejarah paling penting di daerah, yaitu Jembatan Bojong Kedung Gede atau yang lebih dikenal dengan sebutan Jembatan Kuning.

Menurut Gunawan, Jembatan Bojong Kedung Gede tidak tercantum dalam daftar bangunan yang diusulkan sebagai cagar budaya. Hal ini disebutnya sebagai langkah yang tidak tepat dan berpotensi menghapus jejak sejarah perjuangan rakyat Bekasi dalam perebutan dan pemeliharaan kemerdekaan bangsa.

“Usulan Kabid Budaya Disbudpora Kabupaten Bekasi yang tidak memasukkan Jembatan Bojong Kedung Gede (Jembatan Kuning) merupakan usulan yang ‘belegug’. Ini sama saja menghilangkan sejarah perjuangan bangsa, khususnya rakyat Bekasi,” ujar Gunawan dalam keterangan resmi yang disampaikannya, Minggu (8/03/2026)

Jembatan Bojong Kedung Gede atau Jembatan Kuning Kedung Gede merupakan struktur bersejarah yang menghubungkan wilayah Kabupaten Bekasi dan Karawang dengan melintasi Sungai Citarum. Sebagai peninggalan zaman kolonial Belanda, jembatan ini resmi dioperasikan pada tahun 1898.

Selain memiliki nilai sejarah dalam bidang arsitektur, jembatan ini juga menyimpan makna penting dalam perjalanan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Di kawasan sekitarnya pernah terjadi Tragedi Kali Bekasi pada tanggal 19 Oktober 1945 sebuah peristiwa yang menjadi bagian krusial dalam catatan sejarah perjuangan rakyat Bekasi dan Karawang pada masa awal mempertahankan kedaulatan Republik Indonesia dari ancaman kembalinya kekuasaan kolonial.

Gunawan menegaskan bahwa sebelum mengajukan usulan penetapan bangunan atau lokasi sebagai cagar budaya, pihak terkait seharusnya memiliki pemahaman yang mendalam mengenai literasi sejarah Kabupaten Bekasi.

“Seharusnya Kabid Budaya Disbudpora memahami dulu literasi sejarah Kabupaten Bekasi sebelum menjeplak mengusulkan lima bangunan atau tempat sebagai Cagar Budaya tanpa memasukkan Jembatan Bojong Kedung Gede,” tegasnya.

Ia berharap Plt Bupati Bekasi dapat melakukan tinjauan ulang terhadap usulan tersebut, agar proses penetapan cagar budaya benar-benar memperhatikan nilai sejarah yang kuat dan tidak mengabaikan situs-situs penting yang memiliki peran strategis dalam sejarah perjuangan rakyat Bekasi

•Wan

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI