KARAWANG |infoKeadilan.com – Kasus pilu menimpa seorang ibu menyusui di Karawang, Jawa Barat, memicu gelombang protes dari berbagai kalangan. Neni Nuraeni (37), seorang warga Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, harus mendekam di balik jeruji besi karena tersandung masalah fidusia dengan perusahaan pembiayaan Adira Finance Cikarang. Ironisnya, penahanan ini dilakukan saat Neni masih memiliki bayi yang sangat membutuhkan ASI.
Ketua DPC Peradi Karawang, Asep Agustian SH MH, mengecam keras tindakan hakim Pengadilan Negeri Karawang yang dianggap tidak manusiawi. Menurutnya, hakim seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan keadilan, bukan justru menindas rakyat kecil.
“Hakim itu wakil Tuhan! Bukan malah memenjarakan ibu menyusui. Ini memalukan dan menciderai rasa kemanusiaan,” ujar Askun dengan nada berapi-api kepada InfoKeadilan.com, Rabu (29/10/2025).
Askun juga menyayangkan sikap perusahaan pembiayaan Adira Finance yang dinilai terlalu agresif dalam menindak konsumen yang menunggak pembayaran.
“Adira itu perusahaan besar, jangan менindak konsumen seperti kriminal. Bina dong, jangan main penjara!” tegasnya.
Kasus ini bermula ketika Neni terlilit masalah kredit kendaraan bermotor dan dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Fidusia. Penahanan Neni berdampak buruk bagi bayinya yang dilaporkan sakit karena tidak mendapat ASI selama enam hari.
Hendra Kusumawardana, Juru Bicara PN Karawang, menjelaskan bahwa sidang telah berjalan sesuai jadwal dan permohonan pengalihan penahanan sedang dipertimbangkan oleh majelis hakim.
“Sidang berikutnya akan digelar Kamis, 30 Oktober 2025, dengan agenda pembuktian. Permohonan pengalihan penahanan sudah kami terima dan akan diputuskan dalam sidang berikutnya,” jelas Hendra.
Publik berharap PN Karawang segera meninjau ulang kebijakan penahanan terhadap ibu menyusui dan mengedepankan keadilan yang lebih berperikemanusiaan. Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia peradilan Indonesia, yang seharusnya menjadi benteng terakhir bagi pencari keadilan.
•A.Sofyan/Red

