KARAWANG, Infokeadilan.com — Keluhan pilu dirasakan oleh para pedagang sayuran yang menempati area dalam Pasar Proklamasi, Rengasdengklok, Kabupaten Karawang. Di tengah kewajiban menunaikan retribusi harian, omzet mereka justru terjun bebas akibat maraknya aktivitas perdagangan liar di luar area pasar, tepatnya di bahu jalan dan trotoar sekitar akses Jembatan Pertigaan Karanganyar.
Kondisi ini menciptakan ketimpangan yang dinilai merugikan para pedagang resmi. Alih-alih mendapatkan ketertiban dan perlindungan fasilitas, mereka harus menelan pil pahit lantaran dagangan sayuran banyak yang layu dan membusuk akibat minimnya pembeli yang masuk ke dalam gedung pasar.
”Kami yang di dalam ini taat aturan, bayar sewa lapak dan retribusi setiap hari, tapi justru sepi pembeli. Sementara para pedagang di luar yang tidak berkontribusi pada retribusi malah ramai. Pembeli dicegat di luar, otomatis mereka enggan masuk ke dalam,” ungkap salah seorang pedagang sayuran di Pasar Proklamasi, Minggu (25/10/2026).
Menurut para pedagang, fenomena kesemrawutan ini sudah berlangsung cukup lama tanpa adanya solusi konkret. Puluhan pedagang kaki lima (PKL) menggelar lapak di jalur akses utama masuk pasar. Akibatnya, kawasan tersebut tidak hanya merugikan secara ekonomi bagi pedagang resmi, tetapi juga memicu kemacetan lalu lintas dan merusak estetika tata kota.
Para pedagang menegaskan bahwa mereka tidak bermaksud melarang siapa pun mencari rezeki. Namun, mereka menuntut adanya keadilan, ketegasan penegakan aturan, serta tata kelola pasar yang berimbang dari instansi terkait.
”Kami tidak melarang orang mencari nafkah, tapi tolong ditertibkan dan diatur penempatannya. Kasihan kami yang resmi di dalam. Pasar jadi kumuh, macet, dan tidak tertata. Seharusnya Satpol PP dan pengelola pasar jangan tutup mata,” tambahnya.
Atas persoalan ini, para pedagang mendesak Pemkab Karawang untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan. Mereka juga meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), pengelola Pasar Proklamasi, serta Satpol PP Kecamatan Rengasdengklok untuk bertindak tegas memindahkan para pedagang luar ke lokasi yang semestinya agar tidak mematikan usaha pedagang di dalam pasar.
”Kalau dibiarkan terus seperti ini, lama-lama kami yang di dalam pasar pasti gulung tikar. Tolong para pemangku kebijakan dengarkan aspirasi kami, jangan seolah-olah tutup mata,” pungkasnya penuh harap.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Karawang maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang jawab dan hak jawab bagi pihak-pihak berwenang demi terciptanya pemberitaan yang objektif, berimbang, dan berkeadilan.**

