Kades Cikampek Kota : Akan Jalankan Visi Dan Misi Sesuai Regulasi Yang Telah Di Tentukan

KARAWANG |Infokeadilan.com – Sebanyak 282 Kepala Desa seKabupaten Karawang telah menerima SK perpanjangan masa jabatan. Surat Keputusan (SK) Bupati yang baru tersebut tentang penyesuaian masa jabatan Kepala Desa sebagaimana amanat Undang Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Pengesahan Penyesuaian Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa seKabupaten Karawang tersebut berlangsung di halaman gedung Plaza Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang yang di serahkan langsung oleh Bupati Karawang, Senin (3/6/2024)

Kepala Desa Cikampek Kota Ahmad Nurdin ketika di temui awak media di kawasan gedung Pemkab Karawang seusai terima SK perpanjangan jabatan mengatakan, bahwa pihaknya akan menjalankan visi dan misi sesuai regulasi yang sudah di tentukan Pemerintah Daerah.

“Sederhana saja sih, sebagai Kades tentunya saya ingin menjalankan atau menunaikan visi dan misi sesuai regulasi yang sudah ditentukan Pemerintah Daerah.” Ucap Ahmad Nurdin, Selasa (4/6/2024)

“Dan terkait masalah insfratruktur, saya akan jalankan sesuai RPJMDES yang telah tercatat di Pemerintahan Desa Cikampek Kota.” Tandasnya.

“Yang pasti dengan adanya penambahan masa jabatan kerja ini tentu akan menjadi satu tanggungjawab besar yang harus kita jalankan. Dan kami selaku Pemdes Cikampek Kota akan berusaha semaksimal mungkin untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang ada di wilayah desa Cikampek Kota khususnya.” Pungkasnya.

 

•Red/Edi

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI