KARAWANG, Infokeadilan.com — Petahana Kepala Desa Situdam, Iwan Kurniawan, resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon Kepala Desa Situdam, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, pada Senin (7/9/2026). Langkah ini menandai kesiapannya untuk kembali memimpin dan melanjutkan pembangunan desa pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Gelombang II Kabupaten Karawang.
Prosesi pendaftaran berlangsung penuh kehangatan.
Didampingi sang istri, Iwan berjalan kaki dari kediamannya menuju sekretariat panitia pendaftaran. Ratusan warga Desa Situdam yang didominasi kaum perempuan turut mengiringi langkahnya sembari menyapa masyarakat di sepanjang jalan permukiman.
Suasana haru tak terelakkan saat rombongan tiba di lokasi pendaftaran, Senin (7/9/2026).
Antusiasme dan dukungan sukarela dari warga membuat Iwan beserta istri tak kuasa menahan air mata. Sejumlah warga pun tampak memeluk sang petahana sebagai bentuk keharuan dan apresiasi atas kepemimpinannya selama ini.
Dalam kesempatan tersebut, Iwan menyampaikan rasa syukur dan terima kasih yang mendalam atas dorongan serta kepercayaan masyarakat Situdam.
”Alhamdulillah, hari ini saya resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon Kepala Desa Situdam untuk melanjutkan pengabdian. Saya mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada seluruh masyarakat Situdam yang telah mendukung dan mengiringi langkah ini,” ujar Iwan sebagai Kades Petahana.
Pilkades Serentak Gelombang II Kabupaten Karawang ini dijadwalkan berlangsung pada 22 November 2026. Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, terdapat 67 desa yang akan menggelar pesta demokrasi tingkat desa ini secara serentak.
Berbeda dari periode sebelumnya, pemungutan suara kali ini akan mengadaptasi sistem digital (e-voting). Penggunaan teknologi berbasis elektronik tersebut diharapkan mampu meningkatkan efisiensi, akurasi, serta transparansi seluruh proses pemilihan.
Tahapan pendaftaran ini menjadi momentum krusial dalam menyongsong pesta demokrasi desa. Diharapkan seluruh rangkaian Pilkades dapat berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku, melahirkan proses pemilu yang aman, tertib, dan transparan, serta menjamin hak pilih seluruh warga desa secara optimal.
•Edi Bahar

