KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, mengingatkan agar seluruh perusahaan yang di Kabupaten Karawang wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) maksimal tujuh hari atau H-7 sebelum Lebaran.
Di katakan Rosmalia Dewi Kadisnakertrans Karawang saat di konfirmasi terkait hal tersebut mengatakan mengenai ketentuan THR itu sudah diatur dalam ketentuan yang berlaku.
“Mengenai ketentuan THR itu sudah diatur dalam ketentuan yang berlaku.” Ucapnya, Rabu (27/3/2025)
Menurut Rosmalia hal tersebut juga sudah dipertegas melalui surat edaran Menaker Nomor: M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Kita sudah pertegas hal itu melalui surat edaran. Di dalam surat edaran itu di sampaikan bahwa THR harus sudah di bayarkan maksimal tujuh hari H-7 sebelum Lebaran dan pembayarannya juga tidak boleh di cicil.” Tandasnya
“Dan bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, maka diberikan THR keagamaan sebesar 1 bulan upah.” Jelasnya.
Lebih jauh Rosmalia menjelaskan, bahwa untuk pekerja dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan atau satu tahun, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja di bagi 12 bulan di kalikan 1 bulan upah kerja.” Ujarnya.
“Untuk tenaga kerja harian lepas, pekerja atau buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih maka upah satu bulan di hitung berdasarkan rata rata upah yang diterima.” Jelasnya.
“Sementara bagi pekerja tenaga harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upaya yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.
Kemudian untuk pekerja atau buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, maka perhitungan upah 1 bulan di dasarkan pada upah rata rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Semua ketentuan tersebut harus di taati oleh perusahaan.” Tegasnya
Untuk selanjutnya kata Rosmalia bagi pekerja atau buruh yang tidak mendapatkan THR hingga batas waktu yang telah ditetapkan, maka di persilahkan untuk melapor ke Disnakertrans Karawang.
“Jika ada pekerja yang tidak mendapatkan haknya, dipersilahkan untuk melapor.” Pungkasnya denga nada tegas.
•Red