Kantor ATR/BPN Karawang Terbakar, Pengamat Pertanyakan Penyebab dan Dugaan Sabotase

KARAWANG, Infokeadilan.com  – Meski kepolisian belum merilis keterangan resmi mengenai penyebab pasti kebakaran di Kantor ATR/BPN Karawang pada Rabu (14/10/2026) pukul 22.54 WIB lalu, spekulasi publik mulai bermunculan. Sejumlah pengamat kebijakan dan praktisi hukum menduga adanya unsur kesengajaan atau sabotase di balik musibah tersebut.

​Dugaan ini mengemuka seiring maraknya gelombang protes dan demonstrasi masyarakat terkait polemik pertanahan di Karawang belakangan ini, mulai dari ketidakpastian penerbitan sertifikat hingga perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

​Beberapa unjuk rasa besar tercatat mewarnai dinamika tersebut. Di antaranya aksi Serikat Pekerja Tani Karawang (SEPETAK) pada 8 September 2026, disusul demonstrasi Serikat Tani Karawang (SETAKAR) pada 24 September 2026 yang menuntut penghentian perpanjangan SHGB kawasan industri KIIC atas lahan yang disinyalir tumpang-tindih dengan kawasan hutan.

​Teranyar, pada 7 Oktober 2026, warga Poponcol, Kelurahan Karawang Kulon, mendatangi kantor pertanahan tersebut untuk menagih kejelasan penyerahan Sertifikat Hak Milik (SHM) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang telah mereka daftarkan sejak 2025.

Foto : Kondisi gedung kantor ATR/BPN Karawang yang terbakar

​Praktisi Hukum sekaligus Pengamat Kebijakan Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H., menyuarakan keraguannya bahwa insiden tersebut murni dipicu oleh gangguan teknis.

​”Meski belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian, tetapi saya pribadi tidak yakin kebakaran ini akibat konsleting listrik. Justru saya menduga ada unsur kesengajaan berupa sabotase. Karena hari ini banyak kelompok masyarakat yang sedang menyoroti beberapa kasus pertanahan di ATR/BPN Karawang,” ujar pria yang akrab disapa Askun tersebut, Kamis (15/10/2026).

​Menanggapi situasi ini, Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang tersebut mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas peristiwa ini secara cermat, profesional, dan transparan, termasuk memeriksa secara teliti rekaman CCTV di area kantor.

​Askun menilai, insiden kebakaran ini terjadi di tengah mencuatnya sorotan publik terhadap dugaan praktik mafia tanah di Karawang sebuah fenomena yang dinilai berpotensi menyerupai kasus pertanahan di Kabupaten Bogor yang telah berujung pada penetapan lima tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

​”Makanya saya minta penyidik kepolisian bekerja lebih jeli, profesional dan transparan. Karena insiden kebaran ini ada dugaan kuat upaya sabotase di tengah bermunculannya kasus pertanahan di Karawang,” tegas Askun.

​”Apalagi yang kita tahu Kepala ATR/BPN Karawang saat ini sulit ditemui, baik oleh warga maupun wartawan. Jangan sampai insiden kebakaran ini hanya jadi akal-akalan dalam rangka menghilangkan barang bukti atas dugaan kasus-kasus pertanahan di Karawang,” lanjutnya.

​Musibah kebakaran tersebut diketahui menghanguskan sebagian besar area lantai dua Kantor ATR/BPN Karawang. Hingga kini, sumber pasti maupun pemicu titik api yang diduga berasal dari lantai dua tersebut masih dalam tahap penyelidikan mendalam oleh jajaran Polresta Karawang.**

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI