KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Menindak lanjuti perihal pemberitaan program pembangunan normalisasi dusun Gebangmalang Desa Sindangsari Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang yang di kerjakan oleh CV Sukma Wijaya Kusuma dengan Volume panjang 2×10,00M Tinggi 1,10 M bersumber dari APBD TA 2023 sebesar Rp.189,228,000,00 masa waktu pengerjaan selama 60 hari kalender terhitung sejak tanggal 25 Mei 2023 – 21 Juli 2023 di duga kuat tak sesuai spek dan RAB.
Berdasarkan pengamatan dan hasil investigasi awak media di lapangan nampak terlihat jelas dugaan adanya penyimpangan pekerjaan yang disinyalir tidak sesuai teknis untuk bisa meraup keuntungan lebih besar pihak CV Sukma Wijaya Kusuma, Selasa. (07/06/2023)
Terkait dengan adanya hal tersebut membuat Syuhada Wisastra selaku Ketua IWO INDONESIA DPD Karawang merasa prihatin.
Saat di temui awak media di ruangan kantor DPD IWO Indonesia Karawang Syuhada mengatakan, ” lemahnya pengawasan dinas terkait membuat para pelaku korup bebas beraksi dalam melakukan perbuatan tidak terpujinya, salah satu bentunya adalah di satu pekerjaan proyek pembangunan normalisasi yang saat ini sedang di laksanakan tepatnya di dusun Gebangmalang desa Sindangsari Kutawaluya, adapun teknisnya adalah adanya bangunan fisik yang lama tanpa di bongkar terlebih dahulu tapi langsung di tambal lagi dengan batu belah yang baru,”ungkapnya.
“Dengan adanya kejadian tersebut patut di sayangkan dan seharusnya itu menjadi bahan evaluasi bagi bidang SDA PUPR Karawang, dalam hal ini seharusnya lebih cermat dan teliti lagi dalam bidang pengawasannya, karena kualitas bangunan harus di utamakan, terlepas mau bagaimanapun mekanismenya, intinya harus mempunyai kualitas yang baik, jangan sampai menjadi salah satu program mubazir,”tegasnya.
Syuhada juga menambahkan,”Saya berharap dinas terkait menindak tegas CV Sukma Wijaya Kusuma yang jelas – jelas sudah melenceng dari aturan yang sudah di tetapkan dari yang seharusnya, pasalnya dalam pasangan penurapan ada batu belah lama yang tidak di bongkar, tapi malah di tambal dengan batu belah yang baru, kalaupun pihak dinas diam saja berarti kami yang akan bergerak maju untuk menyurati pihak APH untuk turun secara langsung untuk menindak tegas CV tersebut dan bila perlu kami akan geruduk langsung ke pihak dinas terkait,”tandasnya.
Di tempat terpisah Rabudi Kasie SDA saat di konfirmasi perihal pekerjaan CV Sukma WIijaya Kusuma masih lebih memilih diam seribu bahasa.
Senada dengan pihak rekanan atau pihak kontraktor, sampai berita ini di publish tidak menggunakan hak jawabnya alias diam saja.
(D’Sukarya)