KARAWANG |Infokeadilan.com – Berbagai rumor yang tidak menyenangkan mengenai masa jabatan Kepala Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, yang dikabarkan telah mengundurkan diri, ternyata hanya sebatas kabar bohong yang menyebabkan suasana tidak nyaman di masyarakat.
Hal itu disampaikan Kasipem Kecamatan Purwasari, H. Oo Abdul Rojak SE. MIP, saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (05/01/2026). Menurutnya, pihak kecamatan hingga saat ini masih menunggu surat resmi terkait hal tersebut dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cengkong dan belum menerima dokumen apapun ke kecamatan.
“Rumor tentang pengunduran diri Kepala Desa tidak benar. Kami dari pihak kecamatan akan segera melaksanakan dan memproses sesuai aturan jika sudah menerima surat pengajuan pengunduran diri. Namun selama belum kami terima, berarti Kepala Desa tetap menjabat sesuai kedudukannya,” jelasnya.
H. Oo menambahkan bahwa pihak kecamatan tidak akan mengambil tindakan sembarangan dan selalu mengikuti alur proses yang berlaku.
“Kita tidak bisa semudah membalikkan telapak tangan. Bila surat pengunduran diri diterima, kami akan mengirimkannya ke tingkat Kabupaten melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) untuk diproses lebih lanjut. Selama proses berlangsung, Kepala Desa tetap menjalankan tugasnya hingga ada surat keputusan resmi dari Kabupaten,” ungkapnya.
•Edi

