KARAWANG | INFOKEADILAN.COM |Kasus dugaan fee 5 % pokir yang sebelumnya sempat menggegerkan masyarakat Karawang hingga kini terus bergulir, Dirut LBH Arya Mandalika Hendra Supriatna, SH, MH kembali mendatangi Pengadilan Negri Karawang guna melengkapi berkas praperadilan yang sudah ditetapkan tgl 10 Juli masa sidang pertamanya.
Hendra Supriatna, SH, MH selaku Dirut LBH Arya Mandalika menjelaskan kepada awak media, “bahwa dirinya kembali datangi Pengadilan Negri Karawang guna melengkapi kembali berkas praperadilan yang sudah terdaftar dan teregister di Pengadilan Negri Karawang, Selasa (13/6/2023)
Alhamdulilah saat ini berkas praperadilan dengan No 5/Pid.Pra/2023/PN Karawang sudah sah dan terdaftar, kami mengajukan praperadilan kali ini atas dasar adanya laporan masyarakat Cahyadi Hidayat warga Jatirasa Tengah Desa Karangpawitan Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang.
Hendra Supriatna, SH, MH selaku kuasa hukum Cahyadi Hidayat,yang mana menjadi kasusnya dugaan fee 5 % pokir yang dilakukan oleh salah satu dewan yang ada di Karawang.
Hendra menjelaskan, dengan adanya bukti, maka hal itu sudah menjadi dasar yang kuat untuk melakukan gugatan praperadilan.
Lebih lanjut Hendra menegaskan, “bahwa kasus fee 5 persen Pokir itu tidak layak di SP3 kan, dengan alasan ada pengakuan pejabat publik serta sering sekali oknum anggota dewan intervensi,” ucapnya.
Hendra meminta doa kepada masyarakat terkait kasus korupsi atau gratifikasi yang di lakukan salah satu dewan menjadi tolak ukur dan menjadi PR para penegak hukum, mau tidak mau, bisa atau tidak bisa, harus di tidak lanjuti karena pokir tahun 2023 sudah mulai di buka, jadi rentan adanya korupsi atau gratifikasi yang dilakukan oknum anggota dewan,”tandasnya.
“Adapun harapan kami kasus ini bisa terbuka biar masyarakat pada tahu pasalnya masyarakat pasti kecewa dengan adanya pokir yang di korupsi,” pungkasnya
(Ltf/Bodong)