MEDAN | INFOKEADILAN.COM | Seputar kasus dugaan korupsi yang terjadi di Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai Provinsi Sumatera Utara menjadi sorotan publik. Pasalnya, proses perjalanan Kasus Dugaan Korupsi pada Pengelolaan Dana BOS dan Komite Sekolah MAN Binjai yang sudah beberapa kali di gelar ini di anggap tidak menaati aturan yang sudah di tetapkan oleh Kementerian Agama.
Sebagaimana yang disampaikan salah satu Kuasa Hukum dari terdakwa yang terindikasi kasus dugaan Tipikor MAN Binjai, Nasir SH saat di wawancarai awak media Jum’at,(12/1/2024) seusai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Khusus Medan.
Karena menurutnya, proses jalan nya suatu pemeriksaan atas perkara yang dimaksud terlebih dahulu melihat aturan Kementerian Agama. Akan tetapi, pihak Kejaksaan tidak mengikuti aturan tersebut. Sehingga, Ia sangat menyangkan sikap dari pada pihak Jaksa yang sudah melangkahi Aturan dan Perundang-undangan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Agama.
” Yang jelas dari kejaksaan melangkahi dari aturan dan perundang-undangan Kementerian Agama yang di atur di tahun 2016 tentang pemeriksaan.” Ujarnya
Dikatakannya, didalam Peraturan Kementerian Agama disebutkan bahwa, pihak Kejaksaan terlebih dahulu meminta keterangan dari Pihak BPK dan Irjen Kementerian sebelum mengambil kesimpulan sebagaimana yang dituduhkan terhadap terdakwa.
” Pihak kejaksaan tidak meminta keterangan dari pihak BPK dan Irjen Kementerian. Karena merekalah polisinya dan merekalah yang mengawasi benar atau tidaknya dana bos itu yang digunakan. Jadi, saat ini Pihak kejaksaan tidak memakai itu.”Jelasnya
Selain itu, ia juga membeberkan, bahwa di tahun 2021 pihak MAN Binjai juga sudah melakukan suatu kewajiban pengembalian uang kepada pihak Kementerian, hal itu di karenakan kelebihan anggaran, bukan masuk dalam kategori Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Sehingga, menimbulkan tanda tanya besar di balik kerugian negara seperti yang di sebutkan oleh pihak Kejaksaan.
” Apalagi pihak Kejaksaan Negeri Binjai menjelaskan adanya kerugian negara. “Yang jadi kerugian negara itu dimana? sementara uang sudah di kembalikan, dan bukti-bukti pengembaliannya ada. Jadi siapa yang di rugikan ? Lantas, pihak Kejaksaan melaporkan adanya kerugian negara, dan sementara itu sudah di kembalikan.” Bebernya
Ia juga menambahkan, dengan yang di sangkakan Jaksa Kejari Binjai terhadap terdakwa dianggap tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Karena Ia menilai, Kejaksaan tidak mempunyai cukup bukti atas tuduhan yang di maksud. Dan berharap Hakim PN Medan dapat mengambil sikap yang tegas dan bijaksana, sehingga terdakwa dapat di bebaskan.
Dikabarkan, sidang kasus dugaan Tipikor MAN Binjai masih dalam tahapan sidang pemeriksaan saksi yang di pimpin Majelis Hakim M Nazir, S.H., M.H dan Mohammad Yusafrihardi Girsang, S.H.,M.H serta Sontian Siahaan,S.H.,C.N.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Andre Wanda Ginting SH, MH kepada wartawan belum lama ini mengatakan, sidang tersebut sudah ke – 4 kalinya di gelar, dan masih seputar pemeriksaan saksi.
Andre juga meyebutkan, sidang lanjutan atas perkara yang dimaksud akan kembali digelar pada Senin,(15/1/2024) mendatang dengan agenda yang sama, yaitu, sekaitan pemeriksaan saksi.
Seperti yang diketahui, kasus dugaan Tipikor pengelolaan dana BOS dan Komite Sekolah yang berkisar satu miliyar lebih ini disebut-sebut menyeret Evi Zulinda Purba S.Pd., M.M selaku Kepala Sekolah MAN Kota Binjai dan Nana Farida,S.Pdi sebagai Bendahara MAN Kota Binjai.
Kemudian, Teddy Rahadian, SH.I., selaku PPSPM dan terdakwa Aqlil Sani,. S.E., selaku penyedia dari CV. Setia Abadi dan terdakwa Nurul Khair, S.E., selaku sales PT. Grafindo, lalu terdakwa Suhardi Amri selaku penyedia dari CV. Azzam.
•RZ/Red