JAKARTA | INFOKEADILAN.COM | Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Damaskus, disebut tengah berupaya memindahkan pekerja migran Indonesia (PMI) asal Karawang bernama Dede Aisyah Awing Omo (37) ke shelter.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI), Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha mengatakan, KBRI Damaskus juga mengupayakan exit permit atau izin meninggalkan wilayah kepada otoritas Suriah untuk Dede Aisyah (DE).
Mereka juga bakal memfasilitasi kepulangan Dede Aisyah dari Suriah. Adapun Dede Aisyah merupakan WNI asal Karawang yang dijual sebagai budak setelah menerima tawaran bekerja oleh penyalur tenaga.
“Selanjutnya, KBRI Damaskus telah berkoordinasi dengan otoritas Suriah untuk mengupayakan pemindahan DA ke shelter KBRI Damaskus dan mengupayakan exit permit DA,” kata Judha dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (1/4/2023).
Judha mengatakan, Kemlu dan KBRI Damaskus telah menangani perkara Dede Aisyah sejak awal Februari 2023 lalu dan menjalin komunikasi dengannya.
Berdasarkan pendalaman yang dilakukan, didapatkan informasi bahwa Dede Aisyah berangkat ke Damaskus pada awal November 2022 mealui Bandara Soekarno Hatta. Ia kemudian bekerja berpindah-pindah kepada tiga majikan yang berbeda selama menetap di Suriah.
“Sebelumnya DA pernah memiliki pengalaman bekerja di Arab Saudi, PEA (Uni Emirat Arab), dan Kuwait,” tutur Judha. Selain itu, KBRI Damaskus juga telah menemui pihak agensi dan mendapatkan sejumlah informasi.
Berdasarkan hukum di Suriah, Dede Aisyah disebut mengantongi izin tinggal dan izin kerja. Ia juga telah menandatangani kontrak kerja.
“Majikan meminta ganti rugi jika DA memutus kontrak,” kata Judha. Menurut Judha, KBRI Damaskus telah mengirimkan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Suriah. Mereka meminta permohonan bantuan penyelesaian dan penerbitan exit permit. Adapun Suriah diketahui menerapkan sistem kafalah. Hal itu membuat seorang majikan berwenang mengizinkan atau tidak mengizinkan pekerjanya pulang. Terpisah, pihak Kemlu menemui keluarga Dede Aisyah di Karawang untuk menjelaskan langkah-langkah pemulangannya.
Pertemuan itu juga dihadiri pihak Bupati Karawang, Polres Karawang, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Karawang, dan BP2MI.
“Kemlu juga mendorong pertanggungjawaban hukum terhadap agen pengirim di Indonesia, berkoordinasi dengan pihak Polri,” ujar dia.
Sebelumnya, beredar video Dede Aisyah memohon bantuan agar dipulangkan dari Suriah. Ia mengaku dipekerjakan sebagai budak dan menderita sakit.
Dede tak menyangka dirinya kemudian dijual oleh perusahaan itu dengan harga 12.000 dollar Amerika Serikat (AS). Setelah itu, ia harus mengabdi pada majikan selama empat tahun. “Di Suriah saya dijual 12.000 Dollar empat tahun tanpa sepengetahuan saya. Saya tahunya darimana? saya tahunya dari majikan, karena majikan saya bilang ‘kalau saya harus kerja di sini empat tahun karena saya ini mahal’,” ungkap Dede. (Sumber : Kompas.com)