Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap

PEKALONGAN |Infokeadilan.com –  Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan melakukan pemusnahan barang bukti atau barang sitaan perkara Tindak Pidana Umum yang telah memiliki Putusan Pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Pemusnahan barang bukti atau barang sitaan tersebut digelar dihalaman kantor Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan pada Rabu, (29/5/2024)

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kajari Kota Pekalongan, Kanit 1 Reskrim mewakili Kapolres Pekalongan Kota sekaligus mewakili Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Pekalongan Kota, Kepala Rupbasan Kelas 1 Pekalongan, Kasi Adminkamtib mewakili Kalapas Kelas IIA Pekalongan, Karutan Kelas IIA Pekalongan, Analis Intelijen BNNK Batang mewakili Kepala BNN Kabupaten Barang serta para pegawai pada Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan Yasozisokhi Zebua, S.H., MH. menerangkan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan kegiatan pertama pada tahun 2024.

“Kegiatan pemusanahan Barang Bukti ini adalah kegiatan yang pertama kali di laksanakan di tahun 2024. Barang Bukti yang di musnahkan ini dari 25 perkara Tindak Pidana Umum yang telah memiliki Putusan Pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) pada periode bulan Januari sampai dengan bulan April 2024.” Ucapnya.

Dalam laporannya Kasi PB3R Kejari Kota Pekalongan Yasozisokhi Zebua, S.H., M.H. juga menjelaskan bahwa barang bukti dari 25 perkara yang dimusnahkan tersebut terdiri beberapa perkara.

“Barang Bukti yang di musnahkan ini dari 25 perkara di antaranya 16 perkara narkotika, 3 perkara psikotropika, 4 perkara pencurian, 1 perkara judi dan 1 perkara pencabulan. Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan yang berasal dari perkara narkotika dan psikotropika berupa 42 paket narkotika jenis sabu, 7 paket daun ganja kering, 14 buah HP, 2 buah timbangan mini, 7 buah pipet kaca, 2 buah tube urine, 6 buah bong, 9 buah korek api gas, 2 bungkus kertas papir,  238 butir alprazolam, 100 butir riklona, 1 buah tas.” Ungkapnya.

Sementara barang bukti dari perkara pencurian terdiri 1 buak kunci kontak palsu, 2 buah kunci ring pas, 1 buah kunci leter Y, 1 potong kaos warna putih bertuliskan Respol, barang bukti perkara judi terdiri dari 1 buah HP dan sobekan sobekan kertas judi, kemudian barang bukti perkara pencabulan terdiri dari 1 stel pakaian. Barang bukti dimusnahkan dengan cara sabu dan obat obatan diblender lalu dibuang, daun ganja serta barang bukti lain dibakar, sementara barang bukti berupa HP dan timbangan di hancurkan dengan palu hingga hancur.

Lebih lanjut, Yasozisokhi Zebua menerangkan, Barang Bukti atau barang sitaan dari 25 perkara ini, bukan berarti perkara yang ditangani selama periode Januari sampai dengan bulan April 2024. Akan tetapi hanya 25 perkara ini saja, tentu tidak, namun ini hanya perkara yang barang buktinya dirampas untuk dimusnahkan, karena ada juga perkara lain yang barang bukti nya dikembalikan kepada pemilik ataupun dirampas untuk negara.” Jelasnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan Anik Anifah, S.H., M.H. dalam sambutannya menerangkan, bahwa pelaksanaan pemusnahan barang bukti merupakan tugas Jaksa sebagaimana amar putusan pengadilan.” Ujarnya.

“Perkara dinyatakan selesai tidak saja setelah terpidananya dieksekusi, namun eksekusi terhadap barang buktinya juga, apakah barang bukti dikembalikan kepada pemilik atau yang berhak, dirampas untuk negara atau dirampas untuk dimusnahkan seperti yang dilaksanakan saat ini, untuk diketahui di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan sendiri masih mendominasi perkara Narkotika dan Psikotropika.” Pungkasnya.

 

•Rudolf

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI