KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Syaifullah SH.,MH, menghadiri Kegiatan Penyerahan DIPA Digital dan Buku Transfer Ke Daerah Tahun Anggaran 2024, sekaligus menerima 2 (dua) Penghargaan sebagai Peringkat ke 3 (tiga) Laporan Keuangan Terbaik sampai dengan Triwulan III Tahun 2023 dan Penghargaan Peringkat 1 Pelaporan Laporan Pertanggung Jawaban Bendahara Tercepat sampai dengan Triwulan III Tahun 2023, Kamis (14/12/2023)
Hadir dalam acara kegiatan tersebut Kepala Kejaksan Negeri Karawang, Syaifullah, S.H.,M.H.,Bendahara Kejaksaan Negeri Karawang, Phylo Hendriansyah, Kapolres Karawang, AKBP. Wirdhanto Hadicaksono, Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Karawang, Kepala BPN Karawang, Sekretaris KPU Karawang, Kepala Kantor Kemenag Karawang, Kepala BNNK Karawang, Kepala Poltek KKP Karawang, Kepala BPS, dan seluruh Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Se-kabupaten Karawang.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Syaifullah SH.,MH.,mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan kepercayaan penuh kepada Kejaksaan Negeri Karawang serta rasa syukur kepada Allah SWT dan rasa kebanggan tersendiri atas penghargaan yang di raih.
“Alhamdulilah, dengan penghargaan yang kami raih saat ini, kami ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak, karena Kejaksaan Negeri Karawang mendapat penghargaan terbaik di peringkat 1 (satu) perihal Pelaporan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Bendaha Tercepat, kemudian Peringkat 3 (tiga) Laporan Keuangan Terbaik Triwulan III Tahun 2023 Dari KPPN Award Karawang dengan dasar penilaian sebagai sebagai berikut :
Satuan kerja pengiriman laporan pertanggung jawaban bendahara tercepat dengan range 1 – 10 hari dari tanggal yang sudah ditentukan oleh KPPN, kejaksaan negeri karawang dapat melaporkan laporan keuangan dengan waktu kurang dari 10 hari yang telah ditentukan.
– Ketepatan Waktu, dimana satuan kerja dapat memenuhi laporan keuangan maupun Laporan Pajak dengan tepat waktu pada tanggal 1 di setiap bulannya, tidak melebihi batas waktu yang sudah ditentukan.
– Bahwa satuan kerja dapat memenuhi kelengkapan hardcopy maupun softcopy SPM yang dinilai dari adanya file laporan yang telah dikirimkan serta banyaknya laporan yang diupload oleh satuan kerja.
– Bahwa satuan kerja dapat memberikan penjelasan atas realisasi anggaran pendapatan atau pengeluaran yang telah dicantumkan pada laporan keuangan.
– Bahwa satuan kerja dapat memberikan data laporan keuangan dengan tepat dan akurat.” Jelas Kajari Karawang
Terlepas daripada itu Kepala Kejaksaan Negeri Karawang juga menegaskan, bahwa atas di laksanakan nya penerimaan penghargaan yang di terima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karawang atas Prestasi Laporan Keuangan Terbaik dan Pelaporan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Tercepat Triwulan III Tahun 2023 di harapkan menjadi acuan untuk seluruh bidang pada Kejaksaan Negeri Karawang terkait peningkatan kinerja pada masing-masing bidang yang ada serta mempertahankan prestasi yang telah dicapai guna mengharumkan nama Institusi Kejaksaan dan peningkatan Sumber Daya Organisasi yang ada.” Tegasnya.
Kajari juga berpesan agar tim Intelijen Kejaksaan Negeri Karawang memberikan himbauan kepada seluruh pegawai di lingkungan Kejaksaan Negeri Karawang.
“Kami berharap agar tim Intelijen Kejaksaan Negeri Karawang memberikan himbauan kepada seluruh pegawai di lingkungan Kejaksaan Negeri Karawang guna menjaga konsistensi dan meningkatkan Kinerja serta mempertahankan prestasi yang telah di capai agar dapat mengharumkan Institusi Kejaksaan Republik Indonesia Khususnya Kejaksaan Negeri Karawang.” Tandasnya.
“Selain itu tim Intelijen Kejaksaan Negeri Karawang tetap melakukan pemantauan guna menjaga kondusifitas, kemanan dan ketertiban di wilayah Kab. Karawang, serta melaporkan hasil kegiatan kepada pimpinan dalam kesempatan pertama atau melalui sarana tercepat.
Agar Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Karawang untuk tetap melakukan pemantauan dan pengamanan di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Karawang serta melakukan pencarian Sumber Informasi yang dapat menimbulkan adanya ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) sehingga dapat menjaga keamanan serta kondusifitas di wilayah Kabupaten Karawang.” Pungkasnya.
Kajari juga meminta bahwa dalam melakukan kegiatan Intelijen berpedoman kepada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2019 tentang Administrasi Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-037/A/JA/09/2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Intelijen Republik Indonesia.” Tutupnya.
•Red