Kejari Karawang Tetapkan GRB Dalam Kasus Dugaan Korupsi 7,1 Miliar Di Tubuh PD Petrogas Persada Karawang

KARAWANG |infokeadilan.com – Kejaksaan Negeri Karawang resmi menetapkan seorang pejabat BUMD sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menggerogoti keuangan PD Petrogas Persada Karawang, BUMD milik Pemkab Karawang.

Hal tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Aula Kejaksaan Negeri Karawang pada Rabu (18/6/2025).

Tersangka berinisial GRB merupakan figur lama di tubuh PD Petrogas. la pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama pada 2012-2014, lalu diangkat menjadi Direktur Utama periode 2014-2019, dan kembali menjabat sebagai Penjabat (Pjs) Dirut sejak 2019 hingga saat ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Saefullah, menyebut bahwa GRB diduga kuat menyalahgunakan wewenang dengan melakukan penarikan dana perusahaan tanpa dasar hukum yang sah. Total kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp. 7,1 Miliar dalam kurun waktu 2019 hingga 2024.

“Penarikan dana dilakukan tanpa pertanggungjawaban dan di luar Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Ini jelas menyalahi ketentuan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.” Ungkap Kajari.

Dijelaskannya, PD Petrogas Persada sendiri merupakan BUMD yang bergerak di sektor hilir migas, didirikan berdasarkan Perda No. 12 Tahun 2003.

“Perusahaan ini juga terlibat dalam pembagian Participating Interest (PI) 10% dari Wilayah Kerja Offshore North West Java (ONWJ) melalui PT MUJ ONWJ.” Jelasnya.

Lebih lanjut di ungkapkan dalam periode 2019-2024, perusahaan sempat mencatat pemasukan dividen hingga Rp. 112,2 miliar dari kerja sama tersebut. Namun, seluruh aktivitas perusahaan selama periode itu ternyata tidak memiliki dasar RKAP yang sah, sehingga menjadi celah bagi GRB untuk bertindak di luar ketentuan hukum.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 (primer). Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU yang sama (subsider).” Tandasnya.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Karawang melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi dalam kurun waktu 3 bulan. Dan diduga ada tersangka lain dalam kasus tersebut.

 

•Fai/Red

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI