PEKALONGAN |Infokeadilan.com – Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan laksanakan lelang barang hasil rampasan berupa Handphone sebanyak 6 (enam) unit. Barang rampasan yang berasal dari barang bukti Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai putusan pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
Pelaksanaan lelang tersebut digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan tepatnya di jalan Jaksa Agung R. Soeprapto No. 5 Podosugih Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PB3R) Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan Yasozisokhi Zebua menerangkan bahwa pelaksanaan lelang tersebut dilakukan secara penjualan langsung.
“Hasil lelang penjualan langsung ini yaitu dari 6 (enam) unit jenis HP, dan barang rampasan tersebut terjual dengan nilai total sebesar Rp. 3.110.000,- (Tiga Juta Seratus Sepuluh Ribu Rupiah). Selanjutnya hasil lelang penjualan langsung ini secara langsung disetorkan ke kas negara melalui bendahara penerima kantor Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan.” Jelasnya, Rabu (3/7/2024)
Lebih lanjut, Yasozisokhi Zebua menjelaskan, hingga saat ini Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan masih melelang barang rampasan berupa HP tetsebut.
“Saat ini Kejaksaan Negeri Kota Pekalonga masih melelang barang hasil rampasan tersebut. Sementara beberapa barang rampasan lainnya sedang dalam proses, seperti 2 (dua) unit sepeda motor yang masih menunggu jadwal lelang dari KPKNL Pekalongan, dan barang rampasan lain berupa alat kesehatan yang juga sedang dalam proses penaksiran harga, meski jumlah barang rampasannya sedikit dan nilai barang rampasannya tergolong kecil, namun tetap dan harus segera dilelang selagi amar putusan pengadilan menyatakan barang bukti tersebut dirampas untuk negara.” Ungkapnya menegaskan.
Sementara itu Kajari Kota Pekalongan, Anik Anifah menambahkan, menurutnya penanganan perkara dinyatakan selesai tidak hanya setelah terdakwanya divonis dan telah di eksekusi menjalankan pidananya, namun terkait barang bukti dalam perkara tersebut juga harus diselesaikan.
“Tergantung amar putusan terhadap barang bukti tersebut, apakah dikembalikan kepada pemilik atau yang berhak, atau dirampas untuk dimusnahkan atau dirampas untuk negara dengan cara melelang barang rampasan tersebut seperti yang saat ini dilaksanakan oleh Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kota Pekalongan.” Tandas Kajari.
Pada pelaksanaan lelang yang terbuka untuk umum tersebut di hadiri oleh masyarakat di wilayah sekitar Pekalongan yang mendapat informasi lelang dari pengumuman lelang, baik yang diumumkan melalui media maupun melalui medsos kantor Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan.
Pelaksanaan lelang barang hasil rampasan tersebut dipimpin langsung oleh Kasi PB3R Kejari Kota Pekalongan Yasozisokhi Zebua bersama Tim lelang Ricza Rahmad Nadiansyah, Risky Karina Ermadani, dan Firda Novalia Shanastri masing masing selaku Staf PB3R Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan.
•Rudolf/Red

