BEKASI |Infokeadilan.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah resmi menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap dua orang terkait dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi periode anggaran 2022–2024.
Kepala Kejati Jabar melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Roy Rovalino, S.H., M.H., mengumumkan perkembangan penyidikan tersebut pada hari Selasa (9/12/2025).
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah R.A.S., yang menjabat Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024 dan saat ini menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bekasi, serta S., mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode yang sama.
Menurut penjelasan Roy, kasus ini bermula pada tahun 2022 ketika anggota DPRD Bekasi mengajukan permintaan kenaikan tunjangan perumahan. Pada waktu itu, R.A.S. sebagai Sekretaris DPRD menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Antonius untuk melakukan perhitungan penilaian.
Perhitungan awal KJPP menghasilkan nilai tunjangan perumahan sebesar Rp 42,8 juta untuk Ketua DPRD, Rp 30,35 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp 19,806 juta untuk Anggota. Namun, hasil perhitungan ini ditolak oleh pimpinan dan anggota DPRD.
“Karena KJPP hanya melakukan perhitungan untuk Ketua DPRD, perhitungan bagi Wakil Ketua dan Anggota selanjutnya ditetapkan secara mandiri oleh anggota DPRD yang dipimpin oleh tersangka S, tanpa melalui mekanisme penilaian publik yang seharusnya,” terang Roy.
Tindakan kedua tersangka dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sekitar Rp 20 miliar.
Saat ini, tersangka R.A.S. ditahan di Rutan Kelas 1 Kebon Waru selama 20 hari, mulai dari tanggal 9 Desember hingga 28 Desember 2025. Sedangkan tersangka S tidak dapat ditahan karena sedang menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin terkait perkara lain.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
•Wan

