Keluarga Korban Kecelakaan di Kutawaluya Minta Penindakan Tegas, Sebut Penanganan Polisi Lamban

KARAWANG |Infokeadilan.com – Sebuah kecelakaan lalu lintas mematikan terjadi di Jalan Raya Sampalan, Kecamatan Kutawaluya, pada Senin (29/12/2025) sekitar pukul 08.00 WIB. Insiden tersebut melibatkan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi T 5089 OC dan mobil minibus Toyota Calya berplat T 1846 MW.

Berdasarkan Surat Keterangan Kecelakaan Lalu Lintas (SKKL) Nomor SKKL/508/XII/2025/Satlantas yang diterbitkan Satuan Lalu Lintas Polres Karawang, sepeda motor dikendarai oleh H. Suharta, warga Desa Sindangkarya, Kecamatan Kutawaluya. Pada saat kejadian, korban sedang melaju dari arah Rengasdengklok menuju Kutawaluya.

Dalam perjalanan, ketika H. Suharta hendak melakukan manuver berbalik arah, kendaraannya bertabrakan dengan mobil Toyota Calya yang dikemudikan Hadi Susanto, warga Desa Rengasdengklok Utara, Kecamatan Rengasdengklok. Mobil tersebut sedang melaju searah di belakang motor.

Akibat benturan tersebut, H. Suharta mengalami luka serius dan segera mendapatkan perawatan medis di RSUD Karawang. Namun, setelah menjalani perawatan, korban dinyatakan meninggal dunia, yang menyebabkannya duka mendalam bagi keluarga serta memunculkan pertanyaan terkait penanganan kasus ini.

Keluarga korban menyampaikan rasa kekecewaannya terkait proses penanganan hukum yang dianggap lamban. Mereka mempertanyakan mengapa hingga kini belum dilakukan penahanan sementara terhadap pengemudi mobil yang terlibat.

“Kami sangat kecewa. Sampai sekarang belum ada penindakan tegas. Dalam proses penyelidikan ini, kami melihat pengemudi mobil belum juga dilakukan penahanan sementara,” ujar Hj. Eem, istri korban, pada Minggu (25/01/2026).

Menurut keluarga, kematian H. Suharta seharusnya menjadi dasar yang kuat bagi aparat penegak hukum untuk mengambil langkah yang lebih tegas dan transparan.

“Kami hanya ingin keadilan. Jangan sampai hukum terkesan tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Nyawa manusia sudah melayang,” tegasnya.

Sementara itu, pihak penyidik Lakalantas Polres Karawang saat dikonfirmasi pada Senin (19/01/2026) menjelaskan bahwa kasus kecelakaan tersebut masih dalam tahap pemrosesan. Penyelidikan dilakukan dengan mengumpulkan keterangan dari saksi yang berada di lokasi kejadian.

“Terkait dengan hal ini, kami dari pihak Lakalantas Polres Karawang sedang melakukan serangkaian tindakan, tentunya dengan meminta keterangan dari saksi saat kejadian di lokasi,” ujar salah satu petugasnya.

Perhatian publik juga terfokus pada kasus ini setelah Ketua Umum LBH PKR, Junior Marpaung SH, mengajukan pertanyaan terkait kinerja petugas penyidik lakalantas Polres Karawang dalam menangani perkara tersebut. Ia menilai respons yang diberikan terkesan lamban dan kurang menunjukkan sikap tegas.

“Kami mempertanyakan kinerja APH dalam kasus ini. Ketika korban meninggal dunia, seharusnya ada langkah hukum yang jelas dan tegas. Jangan sampai publik menilai penanganannya landai,” ujarnya.

Keluarga korban berharap agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas dan menjamin bahwa keadilan hukum dapat ditegakkan dengan adil dan transparan.

 

•Red/Tim

 

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI