KARAWANG | Infokeadilan.com – Hernanto, seorang warga Desa Karangjaya Perum Graha Tirtamulya, mengeluhkan prosedur pembayaran saat membawa anaknya berobat ke Puskesmas Parakan Tirtamulya untuk tindakan pencabutan kuku. Meski telah memiliki Kartu BPJS Kesehatan Mandiri, ia mengaku tetap diminta membayar biaya yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan layanan bagi peserta BPJS.
Hernanto mengantar anaknya yang berusia sekitar 9 tahun untuk mendapatkan perawatan pada hari Kamis (18/12/2025). Anaknya mengalami masalah kuku akibat kecelakaan saat mengendarai sepeda. Saat mendaftar, ia diberitahu harus membayar uang pendaftaran sebesar Rp 10.000 dan biaya pencabutan kuku sebesar Rp 90.000.
“Saya hanya membawa uang Rp 50.000 saat itu, jadi uang Rp 10.000 saya gunakan untuk pendaftaran putra saya,” ungkapnya.
Setelah tindakan medis selesai dilakukan oleh petugas Puskesmas, Hernanto yang seharusnya membayar biaya pencabutan kuku sebesar Rp 90.000 mencoba menunjukkan kartu BPJS Mandirinya. Namun, ia mengaku masih diminta membayar penuh. Akibat keterbatasan uang yang dibawa, ia akhirnya hanya bisa membayar sebesar Rp 40.000 dari total biaya yang diminta.
“Saya bilang kalau kekurangannya akan saya bayar setelah pulang mengambil uang dari rumah. Tapi kemudian seorang petugas berkata, ‘Ga usah pak’,” tambahnya menjelaskan.
Hernanto mengutarakan kekhawatirannya terkait penggunaan kartu BPJS yang selama ini ia miliki.
“Saya tidak keberatan dengan jumlah uangnya, tapi bagaimana caranya kalau punya BPJS masih harus bayar penuh seperti itu. Lalu apa gunanya kartu tersebut?” ujarnya dengan nada kebingungan.
Menurutnya, selama ini ia memahami bahwa layanan kesehatan dasar termasuk tindakan kecil seperti pencabutan kuku sudah tercakup dalam manfaat BPJS Kesehatan. Ia berharap pihak Puskesmas dapat memberikan penjelasan yang jelas dan menerapkan prosedur sesuai dengan peraturan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman bagi masyarakat.
“Saya berharap pihak Puskesmas bisa mengklarifikasi aturan ini. Kalau memang ada komponen biaya yang harus dibayar oleh peserta BPJS, sebaiknya diinformasikan dengan jelas sejak awal agar masyarakat bisa siap. Tapi kalau seharusnya tidak perlu bayar, maka prosedurnya harus diperbaiki agar tidak ada lagi warga yang merasa dirugikan,” pungkasnya.
Terpisah Neni Rosnani SKM Kepala Bidang Sumber Daya Manusia pada Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang saat di minta keterangan terkait hal tersebut mengatakan, bahwa pihaknya akan segera menelusuri melalui tim Dinkes.
“Ya nanti di tanyakan ke tim Dinkes. Minta nama dan alamat atau KTP untuk ditelusuri.” Jawabnya singkat.
Sementara itu, sampai berita ini diterbitkan belum ada keterangan atau penjelasan lebih lanjut dari pihak Puskesmas Parakan Tirtamulya mengenai dugaan pembayaran layanan kesehatan bagi peserta BPJS di puskesmas tersebut.
Untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat diharapkan pihak terkait dapat memberikan evaluasi dan penjelasan lebih konkret agar kejadian yang sama tak lagi terulang.
•Edi

