KARAWANG |infokeadilan.com – Proyek pembangunan saluran drainase dusun Karanganyar desa Kutakarya Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang tuai pertanyaan. Pasalnya, muncul dugaan dan indikasi penyimpangan terlihat saat dalam proses pelaksanaannya.
Diketahui proyek pembangunan drainase yang didanai APBD tahun 2025 tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp. 189.232.000 dan sebagai pelaksana pekerjaan CV Galaksi Star dengan volume Panjang = 2 X 83,00 M’Â Tinggi = 1,50 M waktu pengerjaan selama 60 hari kalender, sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK) nomor: 027.2/6.2.01.0012.275/KPA-SDA/PUPR/2025.
Berdasarkan hasil pantauan awak media di lapangan, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara spesifikasi teknis yang tertera dan realisasi di lapangan sebagaimana yang telah di tentukan dalam aturan. Sehingga muncul dugaan bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan proyek pembangunan drainase di dusun Karang Anyar desa Kutakarya Kecamatan Kutawaluya tersebut diduga tanpa pengawasan dinas terkait, dalam hal ini pengawas dinas PUPR Karawang. Selain itu pembangunan tersebut juga disinyalir menyimpang dari aturan standar teknis.
Saat ditanya, seorang pekerja mengaku bahwa pengerjaan pekerjaan tersebut belum lama. Ironisnya, saat di tanya siapa mandor lapangan dan pelaksana pembangunan tersebut ia tidak menjawab dan lebih memilih diam.

Terpisah, salah seorang warga yang mengaku rumahnya tak jauh dari lokasi pekerjaan kepada awak media menyampaikan, dirinya merasa khawatir dan kecewa atas kualitas pembangunan tersebut.
Ia juga menduga bahwa dalam proses pengerjaan pada proyek pembangunan drainase tersebut dilakukan tanpa pengawasan dinas.
“Sebagai warga tentunya sangat berterima kasih kepada pemerintah desa dan pemerintah daerah. Tetapi jika melihat proses pengerjaanya seperti itu, apakah itu akan bertahan lama ? Maaf pak, banyak hasil pekerjaan yang baru beberapa bulan atau paling lama satu tahun sudah roboh. Nah kami tidak ingin hal seperti itu terjadi, begitu pak.” Ungkapnya, Sabtu (21/6/2025)
“Masyarakat tentunya ingin proyek ini benar-benar bermanfaat, jangan sampai anggarannya besar tapi hasilnya tidak maksimal.” Tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang maupun dari pihak pelaksana proyek.
Dugaan ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi aparat pengawas dan penegak hukum, agar anggaran negara yang seharusnya dinikmati masyarakat tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
•Red

